Balige –Elangmasnews.com) Awak media nasional menyoroti secara serius dugaan kuat penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Balige, yang berlokasi di Balige, Kabupaten Toba.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana BOS, sekolah yang berstatus akreditasi B tersebut tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 437.325.000 dengan jumlah 735 siswa penerima. Dana ini semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan, operasional sekolah, serta peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Namun demikian, data laporan penggunaan Dana BOS justru menimbulkan tanda tanya besar. Seluruh rincian realisasi anggaran Dana BOS Tahun 2025 tercatat Rp 0 (nol rupiah) pada berbagai pos belanja. Mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pembayaran honor, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana, seluruhnya tercatat nihil realisasi.
Padahal, berdasarkan data penyaluran, Dana BOS tersebut mulai dicairkan pada 24 Januari 2025 dengan status sedang disalurkan. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Pada 25 Februari 2026, awak media melakukan pantauan langsung ke lokasi sekolah. Hasilnya, aktivitas belajar mengajar berlangsung normal setiap hari, fasilitas sekolah digunakan sebagaimana mestinya, serta operasional sekolah tampak berjalan seperti biasa. Fakta lapangan ini bertolak belakang secara mencolok dengan laporan penggunaan anggaran yang seluruhnya bernilai nol rupiah.
Selain itu, kondisi sarana dan prasarana sekolah yang terpantau tidak mencerminkan adanya laporan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan ini mengarah pada dugaan ketidaktransparanan, manipulasi laporan, hingga potensi penyalahgunaan Dana BOS.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah Jimson Simanullang untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Namun hingga rilisan media nasional ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak kepala sekolah.
Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan pendidikan di sekolah tersebut.
Atas dasar itu, media nasional mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Inspektorat Daerah Kabupaten Toba, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Balige.
Selain itu, LSM Elang Mas melalui perwakilan berinisial TU menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut ke Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Inspektorat terkait, dengan melampirkan data dan temuan yang dimiliki.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak peserta didik serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan masa depan pendidikan di Kabupaten Toba.







