Tapanuli Utara –Elangmasnews.com) Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 mencuat di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan SM Raja No.153A, Desa Sitabo-Tabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pengelolaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut kini menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.
Data yang dihimpun awak media menunjukkan sekolah tersebut menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp763.140.000 pada pencairan tahap pertama tanggal 22 Januari 2025 dan Rp752.070.700 pada pencairan tahap kedua tanggal 17 September 2025 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 966 orang. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pengadaan multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor tenaga pendidik.
Pada 13 Februari 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah Alpa Simanjuntak guna meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Dana BOS. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak mencerminkan sikap transparansi.Kepala sekolah hanya menyampaikan pernyataan singkat, “Bermitra lah kita pak dan sabar dulu.”
Menanggapi hal tersebut, seorang penggiat lembaga swadaya masyarakat berinisial HK menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tersebut ke Polda Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut rencananya akan disertai sejumlah bukti berupa dokumen anggaran serta dokumentasi foto lokasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana.
Menurut HK, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Ia menilai, apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, maka berpotensi merugikan dunia pendidikan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah dinilai dapat memperkuat kecurigaan publik serta membuka peluang dilakukannya penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun dokumen pendukung terkait penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan. Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim)







