Elangmasnews.com,BOALEMO — Meski video klarifikasi telah beredar di media sosial, UK (43), korban dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kabupaten Boalemo berinisial AS, menegaskan tetap menempuh jalur hukum. UK menilai klarifikasi yang diunggah terduga pelaku justru tidak menyasar korban secara jelas, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan nama baik yang telah terjadi.
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial pada akhir 2025 lalu yang mencatut nama lengkap korban. Namun ironisnya, saat klarifikasi dibuat dan diunggah beberapa hari terakhir, korban menilai isi video tersebut mengambang, tanpa menyebutkan siapa pihak yang menjadi tujuan permintaan maaf maupun klarifikasi tersebut.
“Kenapa kemarin buat status ada nama lengkap saya, sedangkan klarifikasi tidak ada nama saya? Berarti itu video klarifikasi bukan untuk saya,” tegas UK kepada media saat ditemui Sabtu malam, (18/1/2026).
UK juga mengaku tidak pernah mengetahui secara langsung adanya klarifikasi tersebut, apalagi menerima penjelasan yang benar-benar ditujukan kepadanya. Bagi UK, persoalan ini bukan sekadar unggahan yang lalu begitu saja, melainkan menyangkut martabat, harga diri, serta dampak psikologis yang kini masih dirasakan dirinya dan keluarga.
Ia menyebut bahwa akibat unggahan tersebut, kondisi mentalnya terganggu, termasuk anak-anaknya yang ikut terdampak.
“Nama baik adalah segalanya. Mental saya dan anak-anak terganggu sampai saat ini. Rumah tangga yang harusnya harmonis kini sudah tidak seperti biasanya,” ungkap UK dengan nada kecewa.
*Korban Merasa Tidak Dilindungi, Kadis Pendidikan Terlihat Fokus “Akar Masalah”*
Di tengah kondisi korban yang mengaku mengalami tekanan berat, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Ahman Sarman, justru dinilai publik kurang menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Alih-alih menyoroti dampak yang ditanggung korban, Kadis Pendidikan terlihat lebih menekankan pada “akar persoalan” yang melatarbelakangi unggahan tersebut.
Ahman Sarman menyampaikan bahwa permintaan maaf telah dilakukan, baik secara lisan maupun melalui rekaman, serta langkah penghentian oknum guru PPPK berinisial AS sebagai tenaga pendidik juga telah ditempuh.
“Saya kira permintaan lisan dari yang bersangkutan sudah dilakukan. Permintaan lewat rekaman juga sudah dilakukan. Selanjutnya, tindakan menghentikannya sebagai guru sudah kami lakukan. Selebihnya bergantung kepada orang lain untuk dapat memaafkan,” ujarnya.
Namun yang menjadi sorotan, pernyataan Kadis Pendidikan kemudian mengarah pada pertanyaan yang dinilai seolah membenarkan tindakan pelaku dengan menggiring opini publik pada “pemicu status itu dibuat”.
“Apakah Anda sudah cari tau akar persoalannya sehingga mencuat statusnya di FB?” tantang Ahman kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memantik kritik, karena dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang seharusnya dikedepankan adalah perlindungan terhadap korban, bukan sekadar membahas alasan pelaku melakukan tindakan yang mencemarkan nama seseorang secara terbuka.
*Korban Tegas: Klarifikasi Tidak Menghapus Luka dan Proses Hukum Jalan Terus*
UK menegaskan, video klarifikasi yang beredar tidak bisa menjadi alat untuk menghapus dampak buruk yang sudah terlanjur terjadi. Terlebih, menurutnya, unggahan yang mencemarkan nama baik dilakukan dengan jelas menyebut identitas korban, sedangkan klarifikasi dibuat tanpa menyebut pihak yang dirugikan.
Bagi UK, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf yang tidak tegas, apalagi jika dampaknya telah menyentuh kehidupan pribadi dan keluarga.
Karena itu, UK memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan kehormatan dan memastikan kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
“Saya tetap lanjut. Ini soal harga diri,” tegas UK.







