Diduga Pungli Berkedok Ujian Rp2 Juta di SMK Al-Ikhlas Batujaya, Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

Diduga Pungli Berkedok Ujian Rp2 Juta di SMK Al-Ikhlas Batujaya, Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
Spread the love

Karawang – Selasa, 10 Februari 2026 —Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat dan berpotensi menyeret institusi pendidikan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di SMK Al-Ikhlas Batujaya, Kabupaten Karawang, di mana siswa dipungut biaya sebesar Rp2 juta dengan dalih kebutuhan ujian.

Padahal, berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat serta regulasi pendidikan yang berlaku, sekolah tingkat SD hingga SMA/sederajat dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, khususnya yang bersifat wajib dan memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Pungutan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana, karena dilakukan oleh oknum di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik.

Ketua DPC LSM ELANG MAS Karawang, Fahmi Abdul Qodir, menegaskan bahwa jika benar terjadi pungutan wajib tanpa dasar hukum yang jelas, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar dan masuk kategori Tipikor.

“Jika ada pungutan yang bersifat memaksa, ditentukan sepihak, dan tidak memiliki landasan hukum, itu jelas pungli. Bila dilakukan oleh penyelenggara pendidikan, maka sudah masuk ranah Tipikor,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menyoroti tanggung jawab Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

“KCD Wilayah IV seharusnya hadir melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika pungli terjadi secara masif dan dibiarkan, maka patut dipertanyakan fungsi serta perannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Fahmi menyatakan pihaknya bersama DPP LSM ELANG MAS tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga  Oknum Kepala Sekolah SD Di Kab Langkat, Sumatera Utara, Pungut Biaya Ujian ANBK Sebesar Rp.65.000 Per siswa 

“Kami akan membuka laporan resmi ke KEJATI. Tujuannya jelas, agar ada efek jera dan praktik pungli berkedok pendidikan tidak lagi terjadi di Karawang maupun daerah lain,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor pendidikan yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMK Al-Ikhlas Batujaya dan KCD Wilayah IV belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.( RED )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *