Baturaja.OKU,Sumsel,ELANGMASNEWS.COM – Polsek Peninjauan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana hari Rabu Tgl 07 Juni 2023 sekira pukul : 21.00 wib.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan perkara dengan bukti permulaan yg cukup atas impormasi masyarakat terhadap Aiptu. Agus Trisandi selaku Kanit Reskrim Polsek Peninjauan adanya pelaku pencurian kabel aliran Sutet di Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU selanjutnya Aiptu. Agus Trisandi bersama Anggota Unit Reskrim dibantu dengan Bripka. Yulikal Yusdi ( Anggota Unit Propam Polsek Peninjauan ) mengecek kebenaran informasi tersebut.
Atas laporan warga lalu diterbitkan surat perintah penangkapan dengan tersangka An. Agus Pranoto Alias Agus Bin Ci’ar.Dihari yang sama sekira jam : 16.45 wib. Terlihat Sdr. Agus Pranoto alias Agus Bin Ci’ar sedang memuat Kabel ke satu unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat warna putih dengan No.Pol : BG 5144 AF selanjutnya Sdr. Agus Pranoto Alias Agus Bin Ci’ar dibawa ke Polsek untuk diintrogasi guna penyelidikan.
Hasil introgasi Sdr. Agus Pranoto Alias Agus Bin Ci’ar mengakui bahwa Kabel tersebut merupakan hasil curian dari tiang Sutet yg berada di Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU.
Berdasarkan bukti permulaan yg cukup,perkara ini dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan Tersangka An. AGUS PRANOTO Alias AGUS Bin CI’AR. Dalam perkara ini yg dirugikan adalah pihak PT. Medan Smart Jaya dengan kerugian materil berupa Kabel kunduktor Sutet dihitung uang tunai sebesar, Rp.341.000.000 /1 Km nya x Panjang kabel 3 Km = Rp. 1.023.000.000.( jumlah kerugian ). ( Peri )