Bandar Lampung, elangmasnews.com — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait larangan penahanan ijazah serta pungutan yang membebani siswa seperti dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan kegiatan study tour.
Dalam arahannya di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Senin (24/02), Wagub Jihan meminta seluruh Kepala Sekolah dan pegawai Disdikbud agar segera melaksanakan instruksi tersebut.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan.
Ia juga mengapresiasi langkah konkret Disdikbud Provinsi Lampung yang telah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk pelacakan terhadap pemilik ijazah yang masih tertahan.
Dari total 15.000 ijazah yang sebelumnya tertahan di sejumlah sekolah, saat ini tersisa sebanyak 4.660 ijazah yang masih dalam proses distribusi.
Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berpihak pada siswa, terutama dari kalangan kurang mampu.(Red)