TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu

TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM Terhadap Pelanggaran Angkutan Batubara di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ulu
Spread the love

Elangmasnews.com,Baturaja,10 Agustus 2025-Kami, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyampaikan tuntutan kepada Kepolisian Resort OKU agar segera melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum setempat. Tuntutan ini didasarkan pada berbagai regulasi yang berlaku serta demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Dasar hukum tuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tata cara pengangkutan barang, pembatasan muatan, keselamatan jalan, serta kewajiban mematuhi rambu dan ketentuan teknis kendaraan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat angkutan batubara kerap menimbulkan permasalahan overload, penggunaan jalur yang dilarang, serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Tuntutan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap pengangkutan hasil tambang memiliki perizinan yang sah serta mematuhi ketentuan lingkungan, keselamatan, dan tata niaga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, secara tegas melarang penggunaan jalan umum yang tidak sesuai peruntukan atau melebihi kapasitasnya. Penggunaan jalan yang tidak sesuai aturan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, kami menuntut agar Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu melaksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelanggaran angkutan batubara. Penegakan hukum ini diharapkan mencakup pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan secara berkesinambungan selama satu bulan penuh terhitung sejak dimulainya operasi penertiban.

Penindakan yang dimaksud meliputi sanksi terhadap pelanggaran berupa kelebihan muatan (overload), penggunaan jalur yang dilarang, tidak adanya dokumen perizinan sah, maupun pelanggaran teknis lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta mendorong kepatuhan terhadap aturan.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Penulis:*( M.TOHIR )/TEAM*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *