Elangmasnews.com,OGAN KOMERING ULU, 22 Juli 2025 – Proses rekonstruksi sengketa lahan antara warga terlapor, Saudara Duri/Antoni Abdurahman, dan pelapor, Saudara Sulyapa, telah dilaksanakan di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai kebenaran koordinat tanah dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Rekonstruksi lapangan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Perwakilan dari Ditreskrim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dari Unit V Subdit II turut hadir untuk memimpin jalannya rekonstruksi dan mengumpulkan data yang diperlukan. Kehadiran pihak kepolisian ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil.
Selain itu, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Lunggaian, Kepala Desa Tanjung Manggus, dan Babinsa Desa Lunggaian juga hadir di lokasi, menunjukkan dukungan pemerintah daerah dan unsur keamanan dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah mereka.
Keberadaan kepala desa sangat penting mengingat beliau adalah pihak yang paling mengetahui kondisi sosial dan kepemilikan lahan di desanya masing-masing, sementara Babinsa berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.
Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu. Peran BPN sangat krusial dalam mengidentifikasi batas-batas tanah, memverifikasi data kepemilikan, dan menyediakan informasi teknis terkait pertanahan untuk mendukung proses rekonstruksi.
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Asdi Anto pada tanggal 20 Maret 2025, disebutkan bahwa tanah milik Saudara Duri/Antoni Abdurahman terletak di Pematang Pupuny di sekeliling Desa Lunggaian, Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, dengan batas-batas:
* Sebelah barat berbatasan dengan tanah Yakub
* Sebelah utara berbatasan dengan tanah Huki
* Sebelah timur berbatasan dengan tanah Dur’i
* Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Malpani
Asdi Anto juga menyatakan bahwa ia mengetahui persis tanah tersebut dikelola oleh Pihak KUD PT. Minanga Ogan Desa Tanjung Mangggus Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Sementara itu, dalam surat penjelasan tanggal 14 April 2025, disebutkan bahwa pelapor, Saudara Sulyapa, diharapkan dapat menunjukkan titik koordinat kebenaran tanah dan asal-usul tanah yang dikuasai. Pihak penyidik dari Ditreskrim Polda Sumsel selanjutnya akan menjadwalkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor untuk memperjelas permasalahan ini secara hukum.
Proses rekonstruksi ini berlangsung secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.
Diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, semua pihak dapat memahami duduk perkara dengan lebih jelas dan data-data yang terkumpul dapat menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa ini secara hukum yang berimbang dan adil. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis:( M.TOHIR )Team.”