Deli Serdang,*Elangmasnews.com*- Kritik keras terhadap kinerja legislatif kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (27/08/2025). Mereka menyoroti praktik pemborosan anggaran negara, khususnya pada pos perjalanan dinas DPRD, di tengah kondisi rakyat yang kian sulit mencari pekerjaan dan menghadapi beban hidup berat.
SIMAK menilai penggunaan anggaran melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Deli Serdang sangat janggal. Ketua DPRD diketahui menerima SPPD fantastis mencapai Rp1.125.425.489, sedangkan para Wakil Ketua DPRD memperoleh jatah antara Rp400 juta hingga Rp700 juta. Anggota DPRD lainnya pun mendapat alokasi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Totalnya, nilai anggaran perjalanan dinas diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah.
Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, mengecam keras besarnya dana perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, angka miliaran rupiah untuk SPPD Ketua DPRD sangat tidak masuk akal, berpotensi melanggar hukum, dan jelas mengkhianati amanah rakyat. “Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya mark-up bahkan indikasi korupsi. Ini bukan sekadar administratif, tapi sudah bisa masuk ranah pidana jika terbukti fiktif,” tegas Reza.
Selain pemborosan, Reza juga menyoroti buruknya transparansi dan akuntabilitas DPRD. Ia menilai lembaga legislatif gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008. Hingga kini tidak ada laporan rinci mengenai tujuan, durasi, maupun manfaat perjalanan dinas tersebut bagi masyarakat. Hal itu, menurutnya, hanya memperkuat kecurigaan publik.
Lebih lanjut, SIMAK menilai praktik tersebut juga bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan berpihak kepada rakyat. “Saat rakyat kesulitan mencari nafkah, pejabat justru foya-foya miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai keadilan sosial,” tambah Reza.
SIMAK mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya SPPD fiktif atau mark-up, yang jika terbukti termasuk tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Reza menegaskan, krisis kepercayaan publik akan makin parah jika kasus ini tidak ditangani serius. “Legitimasi DPRD bisa runtuh bila dugaan korupsi ini dibiarkan,” ujarnya.
Aksi mahasiswa ini mencerminkan kekecewaan mendalam rakyat terhadap para wakilnya di legislatif. Mereka menilai DPRD justru menjauh dari fungsi utamanya sebagai pengawas dan penyambung aspirasi masyarakat, serta lebih sibuk dengan fasilitas dan kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (27/08/2025), belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut dan memilih bungkam.
(Tim/Red).