Elangmasnews.com,Baturaja – Puluhan masyarakat bersama aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar aksi menghadang kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Aksi ini berlangsung pada Selasa malam (12/8/2025) tepat di depan Terminal Tipe A Batu Kuning. Kendaraan-kendaraan dump truk pengangkut batu bara tersebut terpaksa memutar balik setelah dihadang massa.
Penghadangan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pelanggaran aturan yang sudah berulang kali dilakukan armada batu bara. Warga menilai truk berukuran besar dengan tonase yang bahkan diduga melebihi kapasitas muatan sering melintas di wilayah OKU, baik pagi, siang, maupun malam, sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Selain itu, keberadaan iring-iringan kendaraan besar ini juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur utama lintas Sumatera tersebut.
“Kita sudah muak dengan akibat yang ditimbulkan oleh angkutan batubara ini. Pertama, jalan di OKU ini jadi macet. Belum lagi kecelakaan yang terjadi karena sopir batubara mengemudi ugal-ugalan, seolah jalan negara ini milik mereka,” ujar salah satu peserta aksi, di sela kegiatan. Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung lama dan membuat warga kehilangan kesabaran.
Masyarakat juga menilai para pengusaha batu bara sudah tidak peduli lagi dengan hak-hak pengguna jalan lainnya. Padahal, aturan mengenai larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara sudah jelas tertuang dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018.
Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus atau jalur kereta api dan dilarang keras melintas di jalan umum. Namun, ketentuan ini dinilai masyarakat diabaikan, baik oleh pengusaha, sopir, maupun pihak-pihak yang diduga membekingi armada batu bara tersebut. Dugaan adanya praktik kerja sama ilegal untuk meloloskan truk batu bara pun mencuat.
“Sementara undang-undang sudah sangat jelas, baik UU Minerba, UU Polri, UU Jalan, Dishub, dan pergub. Seharusnya semua stakeholder sudah menjalankan, tapi nyatanya banyak yang mengabaikan. Kalau aparat mau menindak, jangan setengah-setengah. Tangkap semua mulai dari sopir, armada, muatan batu bara, sampai pengusahanya,” tegas salah satu peserta aksi. Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang menerima uang suap untuk meloloskan truk batu bara, harus segera ditindak tanpa pandang bulu.
Peserta aksi berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran ini. Mereka menilai, jika pelanggaran dibiarkan terus berlanjut, maka kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan akan semakin meningkat, sementara masyarakat terus menjadi korban.
Aksi malam itu berjalan tertib meskipun situasi sempat memanas ketika beberapa sopir mencoba bernegosiasi dengan warga. Hingga akhir kegiatan, seluruh kendaraan batu bara yang melintas di titik aksi dipaksa memutar balik. Warga berjanji akan terus melakukan pengawasan di lapangan hingga pemerintah dan aparat benar-benar memberikan solusi permanen.
Penulis:( M.TOHIR ).