Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Kerugian Negara Capai Rp307 Juta

Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Kerugian Negara Capai Rp307 Juta
Spread the love

Gowa,ElangMasNews.Com,19 November 2025 — Polres Gowa resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).

Menurut Kapolres, penyidikan Tipikor Polres Gowa menemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis oleh tersangka. Modus operandi yang ditemukan berupa mark-up biaya PTSL yang seharusnya dibayar warga sesuai aturan, namun dinaikkan hingga puluhan kali lipat.

“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar AKBP Aldy, menegaskan dasar penetapan tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang semestinya hanya membayar biaya resmi Rp250.000, justru dipungut rata-rata hingga Rp5.000.000 per bidang. Penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan tersebut menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp307.000.000.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai, berkas permohonan PTSL, hingga kwitansi pembayaran yang memperjelas adanya tindakan penyalahgunaan jabatan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan bukti kuat bahwa praktik pungli tersebut memang terjadi.

Sementara itu, Agustaman AR, S.Sos, yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tetap harus bertanggung jawab secara hukum. Mutasi jabatan disebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Lurah Tombolo.

Baca Juga  Kecamatan Rawamerta Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2024, dengan Tema Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Polres Gowa memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran pungutan liar tersebut.

Pewarta:( TimRed).
*EMN.TIM*

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *