Labuhanbatu,ELANGMASNEWS.COM,– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Palembang.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh dua orang buronan berinisial RUD dan IC. Untuk melancarkan aksinya, keduanya merekrut dua nelayan asal Tanjungbalai sebagai kurir.
Kedua kurir tersebut diketahui berinisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 25 Agustus 2025. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Palembang.
“Jadi, kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,” tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang membawa sabu tersebut di wilayah Labuhanbatu Utara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kedua nelayan itu dijanjikan upah sebesar Rp104 juta oleh jaringan internasional tersebut. Namun, mereka baru menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional sebelum berangkat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” ungkap Calvijn.
Jaringan ini diduga dikendalikan oleh Warga Negara Asing berinisial RUD yang mengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia. “Kami terus memantau dan menangkal penyelundupan narkoba melalui jalur darat, laut, dan udara,” pungkas Calvijn.
Pewarta: *( Tim/Red )*.