Makassar,ELANGMASNEWS.COM,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Kamis (18/9/2025). Acara tersebut berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi. Total nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K.
Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Rahayu Muin, S.H. dan Fitriyani, S.H., serta pihak Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang diwakili AKP Surya Pranoyo, S.Si., M.Si. Selain itu, sejumlah penyidik turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurut perhitungan Ditresnarkoba, pemusnahan narkotika kali ini berhasil menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan barang haram tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AD (38) dan SD (48). Keduanya ditangkap dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 7 tahun.
Kombes Pol. M. Eka Faturahman menegaskan, Polda Sulsel akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Baik melalui penindakan hukum yang tegas maupun langkah-langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna melindungi generasi muda serta menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika.
✍️ Pewarta: Firman Karca
sorotanpublic.com
*( TimRed )*.