Elangmasnews.com, Gorontalo – Langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menarik saham Pemerintah Kota Gorontalo dari Bank SulutGo sekaligus dikabarkan akan memindahkan Kas Daerah dari bank milik pemerintah daerah tersebut, menuai kecaman keras. Ketua Laskar Macan Asia (LMA) Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, tampil paling vokal menyuarakan penolakan dan menyebut kebijakan itu sebagai keputusan yang berisiko secara hukum, politik, dan moral.
Kamarudin menilai, keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menyangkut komitmen terhadap penguatan bank daerah yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengelola keuangan publik.
“Jangan sampai dosa yang dibuat oleh wali kota saat ini akan ditanggung oleh wali kota selanjutnya,” tegas Kamarudin Kasim, Rabu (11/2/2026), menyiratkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meninggalkan beban jangka panjang bagi pemerintahan berikutnya.
Sebelumnya, keputusan Adhan Dambea menarik saham Pemkot Gorontalo dari Bank SulutGo telah terkonfirmasi. Langkah itu dinilai sebagian pihak semakin relevan setelah mencuatnya fakta bahwa Rania Riris Ismail, istri dari Erwin Ismail dan anak menantu Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tercatat sebagai Komisaris Independen di Bank SulutGo.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya menyangkut independensi komisaris. Berdasarkan regulasi perbankan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), komisaris independen harus bebas dari hubungan keluarga, kepentingan bisnis, maupun afiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Meski demikian, Kamarudin menegaskan bahwa polemik soal dugaan konflik kepentingan tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik dana daerah secara sepihak tanpa kajian terbuka dan transparan.
“Ingat, uang daerah wajib hukumnya berada di bank milik daerah, bukan di bank lain,” tandasnya.
Menurutnya, jika ada persoalan tata kelola di internal bank, maka jalur yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi sesuai regulasi, bukan dengan menarik diri yang justru berpotensi melemahkan bank daerah serta mengganggu stabilitas keuangan lokal.
Kamarudin juga mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pemindahan Kas Daerah tersebut. Ia menilai, keputusan strategis seperti ini seharusnya melibatkan DPRD, mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
“Jangan sampai kebijakan ini terkesan emosional dan sarat kepentingan politik. Uang rakyat bukan alat tarik-ulur kekuasaan,” kritiknya tajam.
Ia pun mendesak agar Wali Kota Gorontalo membuka secara transparan alasan, dasar hukum, serta analisis risiko atas kebijakan tersebut. Jika tidak, kata Kamarudin, publik berhak mencurigai adanya agenda lain di balik langkah kontroversial itu.
Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap isu independensi komisaris dan tata kelola Bank SulutGo, polemik ini diprediksi belum akan mereda. Yang menjadi pertaruhan bukan hanya hubungan antarlembaga, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan rakyat secara profesional dan bertanggung jawab.











