Empat Lawang, elangmasnews.com,- 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang diajukan pasangan H. Budi Antoni dan Henny. Dengan demikian, pasangan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) yang meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 dipastikan segera dilantik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh eksepsi dan permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158, di mana selisih suara antara pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang ditentukan,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Diketahui, pasangan JM-FA’I unggul dengan selisih suara sebesar 28.618 suara atau 21,57 persen dari perolehan suara pasangan HBA-Henny. Angka ini jauh melebihi batas minimal selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Putusan ini disambut suka cita oleh para pendukung JM-FA’I yang berharap Kabupaten Empat Lawang segera memiliki bupati dan wakil bupati definitif. Euforia kemenangan pun mewarnai media sosial dan berbagai titik di wilayah tersebut.
Namun, di sisi lain, sebagian pendukung pasangan yang kalah menyuarakan ketidakpuasan, bahkan memunculkan tuduhan tidak berdasar terhadap MK melalui akun-akun media sosial. Tak sedikit yang menggunakan ujaran kebencian, termasuk di antaranya akun yang diketahui milik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masyarakat Empat Lawang sendiri sebagian besar telah memprediksi gugatan pasangan HBA-Henny akan ditolak, mengingat perbedaan suara yang signifikan. Gugatan tersebut dinilai lebih sebagai upaya mempertahankan semangat para pendukung dan memperlambat dampak psikologis kekalahan setelah hasil penghitungan cepat diumumkan pada 19 April lalu.
Dengan putusan ini, jalan Joncik Muhammad dan Arifa’i untuk memimpin kembali Kabupaten Empat Lawang terbuka lebar. Proses pelantikan tinggal menunggu penjadwalan dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
( Ujangherianto/Red)