Medan,Elangmasnews.com,- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Herman alias Donnie, bersama tiga orang lainnya yaitu Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi, sebagai tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Gunung Sitoli, Nias. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Ramadin, dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Oktober 2023.
Kasus tersebut bermula ketika keempat pelaku diduga melakukan pencurian sarang walet di Jl. Karet Lk.2, Gunung Sitoli, Nias. Aksi mereka bahkan terekam kamera CCTV. Para pelaku membobol lokasi dengan cara merusak gembok menggunakan gerinda potong, lalu mendobrak pintu bangunan. Dari tempat kejadian, mereka membawa kabur tiga karung goni berisi sekitar 30 kilogram sarang walet. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang, bahkan sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, akhirnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Herman dan ketiga pelaku lain sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Juni 2024 yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta diteruskan kepada pelapor.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH, MH, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan dan penyidik melakukan pemberkasan secara splitsing. Berkas atas nama tersangka Herman alias Donnie sudah pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), namun masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa sebelum kembali dikirimkan untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Penyidik memastikan pemanggilan dilakukan sesuai prosedur agar seluruh tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Kuasa hukum pelapor berharap agar proses hukum dapat segera rampung dan perkara ini segera disidangkan. “Korban sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Apalagi perkara perdata yang sebelumnya sempat menghambat penyidikan kini sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” tegas Marimon.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana ini penting demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Humas Polda Sumut maupun Kejaksaan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus pencurian sarang walet tersebut.
Penulis: ( Tim,Red ).