Deli Serdang,Elangmasnews.com,– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Bagus Abdul Halim SE, mengecam keras sikap dan pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, MR Siregar, yang dinilai menyerang insan pers usai munculnya pemberitaan terkait evaluasi Brigade Pangan.
Dalam keterangan pers di Jibi Kopi, Medan, Bagus menilai kritik yang disampaikan media merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan serangan terhadap pribadi maupun institusi. “ASN yang menolak kritik dan justru berbicara kasar bisa melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN bersikap sopan dan menghormati etika,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan MR Siregar yang diduga melecehkan profesi jurnalis, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Bagus, arogansi MR Siregar semakin terlihat karena kedekatannya dengan Bupati Deli Serdang. “Ada dugaan kolusi sehingga MR merasa mendapat dukungan penuh dari Bupati, hingga berani mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada wartawan,” ujarnya.
Selain itu, Bagus mengungkapkan keresahan pegawai Dinas Pertanian akibat kebijakan rotasi yang dianggap sepihak. Hal ini dinilai dapat menghambat program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Untuk itu, ia mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, agar segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan MR dari jabatannya. “Pejabat daerah harus mengayomi, bukan bersikap arogan dan menyalahgunakan kekuasaan,” kata Bagus.
Ia menambahkan, pernyataan MR telah melukai hati organisasi pers dan ormas di Sumatera Utara serta berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif di Deli Serdang. Pernyataan kontroversial “anjing menggonggong, kafilah berlalu” disebut sebagai bentuk pembiaran dari Bupati terhadap tindakan bawahannya.
Bagus menegaskan agar Inspektorat segera memanggil MR dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. “Jangan ada diskriminasi dalam menindak ASN yang melanggar kode etik, apalagi jika tindakannya merendahkan profesi jurnalis. Perbuatan semacam ini bisa merusak citra Bupati Deli Serdang yang selama ini mendapat simpati masyarakat,” pungkasnya.
( Emn.Team ).