Elangmasnews.com,BatuRaja,Ogan Komering Ulu, 23 Agustus 2025 – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), H. Alikhan Ibrahim, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu malam, sekitar pukul 23.25 WIB, terkait langkah Bupati OKU yang mengeluarkan kebijakan penutupan tempat-tempat maksiat di wilayah setempat.
Dalam keterangannya kepada awak media Elangmasnews.com, H. Alikhan Ibrahim menegaskan bahwa tidak ada satu pun instansi resmi yang berwenang mengeluarkan izin untuk berdirinya tempat maksiat. Menurutnya, apabila ditemukan izin tersebut, maka hal itu jelas melanggar undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa izin usaha hanya diperuntukkan bagi warung, rumah makan, serta ruko, bukan untuk kegiatan yang berbau maksiat.
Namun, lanjutnya, jika warung atau rumah makan justru menjual minuman keras, atau bahkan berubah fungsi menjadi tempat hiburan dengan adanya pendamping wanita, maka secara otomatis hal itu telah melanggar aturan hukum, norma agama, dan kaidah masyarakat Islam. “Apalagi mayoritas masyarakat OKU adalah umat Islam, tentu keberadaan praktik maksiat ini sangat meresahkan,” ungkapnya.
H. Alikhan Ibrahim mengajak seluruh stakeholder, tokoh agama, serta masyarakat OKU, khususnya di Baturaja, untuk mendukung penuh kebijakan Bupati OKU dalam menutup tempat-tempat maksiat. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan dan peran aktif masyarakat agar keputusan ini benar-benar terlaksana tanpa pandang bulu.
Sebagai Ketua GNPF OKU, ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap tegas Bupati OKU. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda. “Tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras dan pendamping wanita akan membawa dampak buruk, tidak hanya bagi anak-anak muda, tetapi juga orang tua serta masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tempat maksiat bukan hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga mencederai norma adat dan aturan negara. Karena itu, ia menilai kebijakan Bupati OKU adalah langkah yang tepat demi menjaga moralitas, ketertiban, dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, H. Alikhan Ibrahim menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati OKU yang telah merespons cepat aspirasi masyarakat terkait penutupan tempat maksiat. Ia menilai, hal tersebut membuktikan bahwa Bupati OKU adalah sosok pemimpin yang peduli terhadap kepentingan umat dan generasi penerus bangsa.
Di akhir keterangannya, H. Alikhan Ibrahim menyerukan agar seluruh ormas Islam, tokoh agama, dan masyarakat bersatu padu dalam mendukung kebijakan ini. “Mari bersama-sama kita laksanakan perintah Bupati untuk menutup semua tempat hiburan malam, karaoke, maupun usaha yang menjual minuman keras serta melibatkan pendamping wanita. Semua itu jelas melanggar aturan, baik dari sisi agama, adat, maupun hukum negara,” pungkasnya.
Penulis:( M.TOHIR )/Team.