Kasus Pengeroyokan di Takalar: Korban dan Saksi Desak Polisi Tegas Usut Laporan

Kasus Pengeroyokan di Takalar: Korban dan Saksi Desak Polisi Tegas Usut Laporan
Spread the love

Takalar,Elangmasnews.com,- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga, Rasul Dg Sore (48), asal Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terus menuai sorotan. Korban bersama saksi mata mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan atas laporan resmi yang telah dimasukkan sejak Minggu (31/8/2025) malam.

Rasul menuturkan, malam itu ia mendatangi kawasan perumahan di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, untuk melihat rumah yang sedang dibangun. Di lokasi, ia melihat sekelompok orang sedang menenggak minuman keras tradisional jenis ballo.

“Saya sempat ditawari minum, tapi menolak. Saya hanya mencicip sedikit sambil bercanda. Tiba-tiba seorang sopir aparat kepolisian yang tidak diketahui namanya langsung memukul saya hingga jatuh. Setelah itu, sekitar delapan sampai sembilan orang ikut memukul, mencekik, dan memegangi tangan saya sampai hampir tidak sadarkan diri,” ungkap Rasul kepada wartawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Ia kemudian melapor ke Polsek Bontolebang dengan nomor laporan LP/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, Rasul menyebutkan sejumlah nama pelaku, di antaranya Dg Opa, Dg Sikki, Dg Bella, Dg Sarro, Dg Nnri, serta dua orang lain yang belum diketahui identitasnya.

Menurut pengakuan korban, Kanit Reskrim sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah insiden. Namun, bukannya mengamankan situasi, kehadiran aparat justru dianggap memperkeruh keadaan. Hal inilah yang membuat korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Seorang saksi, Daeng Ngimba, yang saat itu bersama korban, mengaku melihat langsung peristiwa tersebut. “Korban dipukul dan dicekik lehernya sampai hampir pingsan. Bahkan pelaku juga sempat mendorong dan mengejar saya dengan kursi plastik,” jelasnya.

Pihak Kanit Polsek Bontolebang membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan korban dengan nomor LP itu. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat. Namun, hingga kini korban menilai polisi belum mengambil langkah tegas. “Pelaku masih berkeliaran, sementara surat hasil visum pun belum keluar. Saya berharap polisi segera bertindak dan bersikap transparan,” tegas Rasul.

Jurnalis media online, Muh. Syibli dan Gibran, yang ikut menginvestigasi kasus ini, juga menilai penanganan kasus terkesan lamban. “Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi cepat bertindak. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” ujarnya.

Kritik serupa datang dari keluarga korban yang berharap aparat lebih tegas. “Kami meminta Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, bahkan tanpa surat perintah resmi bila situasi dianggap mendesak. Dengan demikian, jika identitas pelaku sudah jelas disebutkan dan mereka masih berada di lokasi, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan awal guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini kini menjadi ujian bagi kepolisian dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Takalar.

*By: Emn.TimRed*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *