Kasus Pengeroyokan di Takalar Jadi Sorotan: Polisi Dinilai Lamban Bertindak

Kasus Pengeroyokan di Takalar Jadi Sorotan: Polisi Dinilai Lamban Bertindak
Spread the love

TAKALAR,Elangmasnews.com,- Kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Penanganan perkara ini dianggap lamban karena hingga kini Polsek Bontolebang belum melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, meski laporan resmi korban sudah masuk disertai penyebutan nama-nama pelaku.

Peristiwa pengeroyokan ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong. Ia mengaku menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang. Rasul kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bontolebang dengan nomor Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bontolebang menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Sementara Kanit Reskrim Polsek Bontolebang menambahkan pihaknya menunggu keterangan tambahan dan hasil visum dari Puskesmas Bontolebang. Namun hingga berita ini diturunkan, hasil visum belum keluar karena dokter yang menangani korban belum masuk kerja.

Langkah aparat tersebut dipertanyakan sejumlah pihak. Menurut informasi, seorang personel kepolisian disebut sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah insiden berlangsung, ketika pelaku dan korban masih ada di tempat. Meski demikian, tidak ada tindakan pengamanan awal terhadap terduga pelaku yang dilakukan saat itu.

Dua jurnalis media online, Muh. Syibli dan Gibran, menilai kepolisian lamban dalam mengambil tindakan. Mereka mencontohkan bahwa dalam kasus serupa sebelumnya, polisi bisa langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri. “Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” kata Syibli.

Secara hukum, tindakan cepat sebenarnya dimungkinkan. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana meski tanpa surat perintah, bila situasi mendesak. Surat penangkapan dapat menyusul kemudian. Artinya, bila benar identitas pelaku sudah diketahui dan berada di lokasi, aparat punya dasar kuat untuk segera bertindak.

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan atas lambannya proses hukum ini. Mereka berharap kepolisian bisa bersikap transparan dan adil dalam menangani kasus yang menimpa Rasul Dg Sore. “Kami meminta Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” tegas perwakilan keluarga korban.

Kasus pengeroyokan ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Takalar. Publik menanti bukti nyata bahwa kepolisian mampu memberikan rasa aman serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Penulis: [ TimTed ]
Sumber Berita: Arifin.

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *