Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi Warga Binaan Program Legal Clinic Collaboration (LCC) diharapkan menjadi model layanan hukum terpadu di seluruh lapas Sumatera Selatan

Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi Warga Binaan  Program Legal Clinic Collaboration (LCC) diharapkan menjadi model layanan hukum terpadu di seluruh lapas Sumatera Selatan
Spread the love

palembang, ElangMasNews.Com,- Komitmen dalam meningkatkan akses bantuan hukum bagi warga binaan kembali ditegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan. Melalui penandatanganan kerja sama dengan Law Office Raws and Partners, layanan hukum kini diperkuat melalui peluncuran program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang digelar secara daring dari Hotel Beston Palembang, Kamis (20/11/2025).

Program kolaborasi ini menjadi langkah strategis Kanwil Ditjenpas dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang layak. LCC digagas sebagai sistem layanan terpadu untuk memfasilitasi konsultasi, advokasi, dan edukasi hukum secara berkelanjutan. Dengan hadirnya lembaga hukum profesional sebagai mitra, warga binaan dapat lebih mudah memahami hak dan prosedur hukum yang mereka hadapi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai lapas di Sumatera Selatan, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin yang turut mengikuti kegiatan secara serentak. Lapas ini menjadi salah satu unit pelaksana utama program LCC di tingkat lapangan, khususnya dalam memfasilitasi konsultasi hukum rutin bagi warga binaan.

Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH., menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kantor hukumnya dalam memperluas jangkauan bantuan hukum bagi kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang kerap mengalami keterbatasan akses.

Dalam kesempatan itu, Widya Sari menyampaikan bahwa pendampingan hukum harus dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak dan bermartabat. Menurutnya, LCC adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak terhambat oleh keterbatasan biaya maupun akses.

Lebih lanjut, program LCC dirancang sebagai wadah kolaborasi antara lembaga hukum, akademisi, praktisi, media, dan organisasi masyarakat. Tujuannya, membentuk ekosistem layanan hukum yang inklusif, komprehensif, dan responsif terhadap persoalan yang dihadapi warga binaan, baik dalam aspek pidana maupun perdata.

Baca Juga  Warga Di Serang Binatang Buas Luka Robek Pada Kaki

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, menyatakan bahwa program ini memberikan ruang penting bagi warga binaan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan pendampingan yang sesuai prosedur. Ia menilai LCC dapat menjadi jembatan komunikasi antara warga binaan dan penasihat hukum profesional.

Dalam keterangannya, Luhur menekankan bahwa tidak sedikit warga binaan yang masih menghadapi proses hukum lanjutan meski telah menjalani masa pembinaan. Dengan adanya LCC, lapas memiliki mekanisme yang lebih terstruktur dalam menghubungkan warga binaan dengan pihak-pihak yang mampu memberikan bantuan hukum.

Melalui kerja sama ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel berharap kualitas layanan pemasyarakatan semakin meningkat, khususnya dari sisi pemenuhan hak dasar warga binaan. Penguatan akses hukum dinilai menjadi bagian integral dari proses pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada keadilan.

Kanwil juga menekankan bahwa LCC dapat menjadi model layanan hukum terpadu yang nantinya diterapkan di seluruh lapas dan rutan di wilayah Sumatera Selatan. Dengan keberhasilan program ini, kolaborasi serupa diharapkan dapat diperluas untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan akuntabel.

Selain memperluas akses hukum, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan. Edukasi yang diberikan dalam LCC menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik.

Saat ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel bersama seluruh mitra terkait terus memantau jalannya program untuk memastikan efektivitas layanan. Evaluasi berkala akan dilakukan agar LCC benar-benar berfungsi sebagai solusi yang menjawab kebutuhan hukum warga binaan.

Dengan pelaksanaan yang konsisten dan terarah, program LCC diproyeksikan menjadi salah satu inovasi layanan pemasyarakatan yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dan penguatan kultur hukum di lingkungan lapas.

Baca Juga  PERUMDAM Tirta Tarum Karawang Rayakan HUT ke-38: Komitmen Tangguh Melayani dan Tumbuh untuk Karawang Maju

PEWARTA:(M.TOHIR)
(Sumber berita: Bdy).
*EMN.Tim*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *