Elangmasnews.com,Baturaja, 6 Agustus 2025 – Kepala Desa SP 5 Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muhibat, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan viral di media sosial dan salah satu kanal YouTube yang menyinggung dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan dan dana CSR di desanya.
Muhibat menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp 155 juta dan dana CSR Pertamina sebesar Rp 30 juta. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak pernah melalui proses klarifikasi maupun konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang kini menjabat Kepala Desa.
Menurut Muhibat, sudah tiga kali media tersebut memuat berita tanpa klarifikasi, termasuk satu di antaranya melalui kanal YouTube. Pemberitaan ini disebut sudah beredar sejak sebelum pelaksanaan Pilkades Makartitama.
Muhibat: Kepala Desa SP 5 Makartitama sejak 6 Mei 2025.
Misran: Penjabat Kades sebelumnya, seorang ASN Pemkab OKU, yang menjabat saat dana ketahanan pangan 2024 dicairkan.
Khairul Alkat: Disebut-sebut sebagai pengurus BUMDes, namun menurut Muhibat hanya penyewa embung.
Plando, S.IP: Ketua Forum Kades OKU, yang memberikan dukungan penuh kepada Muhibat untuk mengambil langkah hukum.
Muhibat menjelaskan bahwa:
Ia belum menjabat saat dana ketahanan pangan 2024 dicairkan, dan program tersebut adalah kebun ubi kayu seluas 7,5 hektar.
Ubi tersebut belum dipanen karena harga yang masih rendah.
Terkait dana CSR, Rp 20 juta sudah ditransfer ke Alkat, namun belum ada pertanggungjawaban, sehingga sisa Rp 10 juta ditahan.
Ia sempat memiliki iktikad baik menyelesaikan persoalan, namun pihak Alkat sudah menyerahkan masalah ke kuasa hukum.
Terkait penjualan kebun sawit desa seluas 4 hektar:
Muhibat menyatakan penjualan sudah sesuai prosedur, dengan konsultasi ke Dinas PMD OKU dan kesepakatan masyarakat.
Dana hasil penjualan digunakan untuk membeli kembali kebun sawit yang lebih produktif, lengkap dengan bukti sertifikat.
Muhibat menilai nama baiknya telah dicemarkan. Oleh karena itu, ia akan:Menempuh jalur hukum, melalui koordinasi dengan Forum Kades OKU.
Membalas surat kuasa hukum pihak Alkat dengan kuasa hukum pribadi.Membuka seluruh data dan informasi secara transparan kepada publik.
Ketua Forum Kades OKU, Plando, S.IP, menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui konfirmasi, dan mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil oleh Muhibat. Forum Kades juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa seluruh penggunaan anggaran sejak tahun 2021 hingga 2024, agar persoalan ini terang benderang.
*Penulis:( M.TOHIR )/ TEAM.*”