Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum

Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Umum
Spread the love

Elangmasnews.com,Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, seluruh kendaraan angkutan batu bara yang berasal dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim dilarang keras menggunakan jalan umum. Aturan ini mewajibkan seluruh angkutan batu bara dialihkan melalui jalan khusus atau kereta api sebagai jalur transportasi utama.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, mencegah terjadinya korban jiwa akibat kecelakaan, serta meminimalisir dampak negatif lain yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.

Menurut Gubernur, penggunaan jalan umum oleh truk angkutan batu bara selama ini telah memberikan beban berat terhadap infrastruktur jalan, mengganggu aktivitas harian masyarakat, serta menimbulkan potensi kerawanan sosial di wilayah yang dilalui. Karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan ini.

“Peraturan ini sudah jelas dan tegas. Angkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus atau kereta api. Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” ujar Herman Deru dalam keterangannya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga meminta dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal. Semua pihak diminta bersinergi demi memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

Selain pengawasan, Pemprov Sumsel menekankan pentingnya penindakan tegas bagi pihak-pihak yang melanggar. Hal ini diharapkan menjadi efek jera agar semua pelaku usaha pertambangan batu bara mematuhi aturan yang berlaku, serta ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban lalu lintas. Dengan dialihkannya jalur angkutan batu bara ke jalan khusus atau kereta api, diharapkan infrastruktur jalan umum dapat terjaga lebih baik dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait larangan ini. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penulis:*[ M.TOHIR ]*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *