Medan, Sumatra Utara –Elangmasnews.com, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025). Dalam pledoi pribadinya, Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Ismail menyebut dana Rp 500 juta yang dikaitkan dengan potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadi. Menurut pengakuannya, uang itu merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengetahui adanya praktik pemotongan ADD.
“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan dana tersebut dengan meminta bantuan sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” kata Ismail dalam persidangan.
Lebih jauh, Ismail membongkar daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga beberapa camat dan pejabat lain dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Ismail juga menuding dirinya ditekan penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Namun yang terjadi, saya justru dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam pledoinya, Ismail menyoroti lemahnya dasar tuntutan jaksa. Ia menyebut audit kerugian negara yang dijadikan rujukan tidak sesuai standar karena hanya berdasarkan pengakuan kepala desa tanpa adanya bukti kerugian nyata (actual loss). Jaksa, menurutnya, juga tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan maupun para camat yang mengetahui aliran dana.
Selain itu, ia menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak mampu menjelaskan metode penghitungan kerugian negara. “Yang seharusnya dihitung adalah kerugian nyata, tetapi justru yang dijadikan dasar hanya pengakuan sepihak,” tegasnya.
Di akhir pembelaannya, Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan atau setidaknya menjatuhkan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
(Tim)/Red.