Karawang, Minggu 1 Maret 2026 – Dugaan rekayasa data dan indikasi program fiktif dalam pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang semakin menguat dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti secara hukum.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait realisasi anggaran yang dilaporkan. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Program yang seharusnya bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat desa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Kami LSM ELANG MAS akan membuka laporan pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan Negeri Karawang apabila terbukti anggaran tersebut fiktif. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Fahmi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, apabila benar terjadi penggelembungan anggaran, rekayasa laporan, atau program fiktif, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, apabila ditemukan unsur manipulasi dokumen atau laporan pertanggungjawaban, dapat pula dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LSM ELANG MAS menyatakan tengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya sebelum secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampung Sawah dan Ketua BUMDes setempat belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan audit dan penyelidikan transparan apabila terdapat indikasi kerugian negara, agar dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi.( RED )











