Dua Kades Aktif di OKU Dilantik Jadi PPPK, Diduga Langgar Aturan Kepegawaian

Dua Kades Aktif di OKU Dilantik Jadi PPPK, Diduga Langgar Aturan Kepegawaian
Spread the love

Ogan Komering Ulu,Elangmasnews.com,– Sebanyak 767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (3/6/2025) pagi, di Gedung Kesenian Baturaja. Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah jabatan secara serentak.

Namun, dalam prosesi tersebut muncul kejanggalan yang memicu tanda tanya publik. Tercatat ada dua kepala desa (kades) yang masih aktif menjabat di wilayah Kabupaten OKU justru ikut dilantik sebagai PPPK. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai legalitas serta potensi pelanggaran aturan kepegawaian dan etika jabatan publik.

Berdasarkan data resmi peserta yang dilantik, dua nama tersebut adalah Ferdian Johansya dengan nomor urut 37 (NIPPPK: 24560210810000017), formasi PPPK Guru Khusus, dan Yusef Mahrin dengan nomor urut 439 (NIPPPK: 24560240810000007), formasi PPPK Tenaga Kesehatan Khusus. Keduanya tercatat masih menjabat sebagai kepala desa aktif di wilayah Kabupaten OKU.

Diketahui, kepala desa merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh masyarakat, sementara PPPK adalah aparatur sipil negara yang terikat perjanjian kerja dengan pemerintah. Dengan demikian, seorang kades aktif seharusnya tidak bisa merangkap jabatan sekaligus sebagai PPPK karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 huruf g Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang “merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pakar hukum pidana Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh. “Jika benar ada kades aktif yang dilantik sebagai PPPK, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan perundangan. Potensi penyalahgunaan wewenang sangat terbuka dan dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti merugikan keuangan negara atau mencederai keadilan dalam seleksi ASN,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Ormas GMPD OKU, MUKTI ALI,SE,juga mengecam keras pelantikan dua kades aktif tersebut. “Kami menilai ada kejanggalan serius. Pemerintah daerah harus transparan, karena publik bisa menduga ada praktek nepotisme dalam seleksi PPPK. Jika terbukti ada rekayasa, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tegasnya.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten OKU belum memberikan penjelasan resmi terkait status dua kepala desa aktif yang dilantik menjadi PPPK. Publik berharap ada klarifikasi yang jelas agar peristiwa ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan kepegawaian di daerah. Jika tidak segera ditangani sesuai aturan hukum, maka dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi PPPK maupun terhadap penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten OKU.

*ORMAS GMPD OKU*
#[Tim/Red]#

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *