Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel Kongkalikong dengan PT SERD, Rp6 Miliar CSR Terindikasi Diselewengkan

Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel Kongkalikong dengan PT SERD, Rp6 Miliar CSR Terindikasi Diselewengkan
Spread the love

Elangmasnews.com,Palembang 9 Agustus 2025,Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Selatan, Elvis Rachman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung turun tangan mengaudit proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim – SP Air Dingin – Kabupaten Lahat. Proyek bernilai Rp6 miliar yang menggunakan dana CSR PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) itu diduga sarat praktik korupsi oleh oknum terkait.

Elvis mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada 23 Juli 2025 kepada Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN Eng., selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan (Kabid PJJ) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel. Namun, hingga kini surat tersebut belum direspons.

Menurut Elvis, kejanggalan bermula ketika proyek tersebut telah selesai dikerjakan sebelum adanya surat resmi dari PT SERD kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel pada 5 Desember 2024 terkait laporan longsor di Desa Sukarame, Lahat. Anehnya, surat dari PT SERD dibalas langsung oleh Hendry Wijaya tanpa sepengetahuan Kepala Dinas PU Bina Marga.

Lebih lanjut, dalam surat balasannya, Hendry menyebutkan penanganan longsor akan dianggarkan pada 2025. Namun, Kepala Dinas justru mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada anggaran untuk proyek tersebut di tahun 2025.

Hasil investigasi PWRI Sumsel menemukan indikasi penyebab longsor adalah aktivitas PT SERD yang kerap melintas membawa alat berat dan material dengan kapasitas berlebih (ODOL). Perbaikan jalan dan bronjong sepanjang 70 meter dibiayai dari dana CSR perusahaan sebesar Rp6 miliar. Namun, di lapangan ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti kawat bronjong buatan manual, serta dugaan anggaran riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp2 miliar.

PWRI Sumsel menduga kuat adanya kongkalikong antara pihak PT SERD dan oknum di Dinas PU Bina Marga. Proyek yang seharusnya dilelang justru dikerjakan secara swakelola oleh PT SERD, tanpa pelaporan resmi agar menjadi aset provinsi.

“Indikasi praktik KKN terlihat jelas mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Ada dugaan mark up harga satuan, volume pekerjaan, dan biaya fisik maupun nonfisik,” tegas Elvis.

Hingga berita ini diturunkan, Hendry Wijaya belum memberikan klarifikasi, tidak menjawab panggilan telepon, dan tidak berada di kantor PUBMTR Provinsi Sumsel.

Penulis:*( M.TOHIR )*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *