Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar

Diduga Ada Kongkalikong Oknum Kabid PU Bina Marga Sumsel dengan PT SERD dalam Proyek CSR Rp6 Miliar
Spread the love

Elangmasnews.com,Palembang – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumatera Selatan, Elvis Rachman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengaudit proyek pembangunan dinding penahan tanah di ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim – SP Air Dingin – Kabupaten Lahat. Proyek senilai Rp6 miliar dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) itu diduga kuat sarat praktik korupsi.

Elvis mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan klarifikasi kepada Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng., selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel, pada 23 Juli 2025 lalu. Surat bernomor 001/PWRI/VII/2025 tersebut hingga kini belum mendapat balasan resmi.

Keanehan mencuat karena pembangunan dinding penahan tanah tersebut telah selesai sebelum adanya surat pengajuan resmi dari PT SERD. Padahal, pengajuan baru dilakukan pada 5 Desember 2024 melalui surat RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001, yang ditandatangani Superintendent Site Support PT SERD, Hazairiadi, dan ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel. Ironisnya, surat tersebut dibalas langsung oleh Hendry Wijaya melalui surat 1441/Bid.PJJ/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tanpa koordinasi atau persetujuan Kepala Dinas.

Dalam surat balasan itu, Hendry menyebut bahwa perbaikan longsor tidak dapat dilakukan di 2024 karena anggaran habis, dan akan dianggarkan pada 2025. Namun, Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel kemudian menegaskan melalui surat 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 bahwa pada 2025 pun tidak ada anggaran untuk penanganan longsor di Desa Sukarame, Kabupaten Lahat.

Hasil investigasi PWRI Sumsel menemukan bahwa longsor diduga terjadi akibat aktivitas PT SERD yang kerap melintas di jalur tersebut dengan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Perusahaan lantas melakukan perbaikan bahu jalan sepanjang 300 meter dan pemasangan bronjong sepanjang 70 meter menggunakan dana CSR Rp6 miliar. Namun, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan kawat bronjong manual alih-alih pabrikan.

Elvis menduga adanya kongkalikong antara oknum PT SERD dan oknum Kabid PJJ PUBMTR Sumsel. Berdasarkan investigasi lapangan, realisasi anggaran hanya sekitar Rp2 miliar, sehingga terdapat dugaan penyimpangan sebesar Rp4 miliar. Lebih jauh, proyek dikerjakan secara swakelola oleh PT SERD tanpa tender, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk anggaran sebesar itu.

PWRI Sumsel menilai proyek ini sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ), mark up harga satuan, mark up volume, dan pengaturan proyek secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, dana CSR tidak diserahkan ke Dinas PU Bina Marga Sumsel sebagaimana mestinya, dan proyek yang sudah selesai tidak dilaporkan sebagai aset provinsi.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, PWRI Sumsel mendesak KPK, Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini demi mencegah kerugian negara lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, Kabid PJJ Hendry Wijaya belum memberikan tanggapan dan sulit dihubungi.

*Penulis:[M.tohir].*


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *