Desak BPK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Dewan Pers Turun Tangan Usut Dugaan Intimidasi dan Rekayasa Opini oleh Oknum Wartawan Suruhan

Desak BPK, Kepolisian Republik Indonesia, dan Dewan Pers Turun Tangan Usut Dugaan Intimidasi dan Rekayasa Opini oleh Oknum Wartawan Suruhan
Spread the love

Lebak, 1 Maret 2026 – Polemik proyek rekonstruksi Jalan Sukahujan– Cigemblong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, senilai Rp7,3 miliar kian memanas. Proyek yang diduga mengalami keretakan pada badan jalan itu kini bukan hanya dipersoalkan dari sisi kualitas fisik, tetapi juga melebar ke dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan temuan di lapangan.

 

Wartawan media online Siber.News, Hadi, mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Lebak, termasuk kepada Plt Kepala Dinas PUPR, H. Dade, dan Kepala Bidang Bina Marga, Hamdan. Namun, konfirmasi tersebut disebut tidak direspons secara resmi.

 

Alih-alih memberikan klarifikasi teknis terkait kondisi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, Hadi mengungkap adanya respons bernada tinggi dan dinilai tidak pantas dari pejabat terkait saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Situasi semakin keruh ketika muncul pemberitaan dari oknum wartawan berinisial UK yang menuding Hadi meminta uang Rp20 juta.

 

Hadi membantah keras tudingan tersebut dan menyebut percakapan pribadi yang bersifat santai direkam tanpa sepengetahuannya lalu dipelintir menjadi narasi tuduhan.

 

Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Intimidasi hingga Rekayasa Opini

Kasus ini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran yang harus diuji secara hukum dan etik:

 

1. Dugaan Menghalangi Kerja Pers

Jika benar ada upaya membungkam, mengintimidasi, atau mendikte redaksi media agar tidak memberitakan dugaan kerusakan proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2) dan (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga  Memakmurkan Masjid Agar Dapat Menjadi Pusat Pengembangan Peradaban Bagi Manusia Memasuki Masa Depan Yang Lebih Baik serta Bermartabat

 

2. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Jika terbukti ada perintah atau pengaruh kepada oknum wartawan untuk membuat pemberitaan tandingan yang bertujuan mengalihkan isu atau mencemarkan nama baik, maka patut diuji dalam konteks:

 

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang).

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat indikasi persekongkolan untuk menutupi dugaan kerugian negara.

3. Dugaan Fitnah atau Pencemaran Nama Baik Jika tuduhan Rp20 juta tidak memiliki bukti kuat dan disiarkan ke publik, maka dapat diuji melalui:

KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Atau melalui mekanisme etik jurnalistik di Dewan Pers.

 

Desakan Audit Terbuka dan Pemeriksaan Transparan

 

Mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik sebesar Rp7,3 miliar, maka publik berhak mengetahui:

 

Apakah spesifikasi teknis pekerjaan telah sesuai kontrak?

 

Apakah retakan yang muncul merupakan cacat mutu (defect liability)?

Apakah terdapat potensi kerugian negara?

Karena itu, BPK diminta melakukan audit investigatif secara terbuka.

 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui APH wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.

 

Transparansi adalah kunci. Audit harus diumumkan ke publik agar tidak menjadi bola liar yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

Uji Etik dan Profesionalisme Wartawan

Di sisi lain, tudingan terhadap Hadi juga harus diuji secara profesional. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh wartawan mana pun, maka mekanismenya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan serangan opini sepihak.

Baca Juga  Ketua OSIS di Bekasi Sempat Putus Sekolah karena Tunggakan SPP, Kini Bisa Kembali Belajar

 

Publik perlu membedakan antara:

Kritik terhadap proyek pemerintah,

Dengan tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

 

Penegasan: Siapa Pun yang Salah Harus Bertanggung Jawab Kasus ini tidak boleh menjadi ajang saling serang, tetapi harus dibawa ke ranah hukum dan audit profesional.

 

Jika proyek bermasalah, kontraktor dan pejabat terkait harus bertanggung jawab.

Jika ada intimidasi terhadap pers, proses pidana harus berjalan.

Jika ada fitnah atau pemerasan juga harus dibuktikan secara hukum.

 

Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, apalagi menggunakan jabatan untuk memengaruhi narasi publik.

Masyarakat Lebak kini menunggu:

Apakah aparat penegak hukum berani membuka semuanya secara terang?

Ataukah polemik ini akan dibiarkan menjadi kabut yang sengaja dipelihara?

Transparansi adalah jawaban. Audit terbuka adalah jalan keluar. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.( RED )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *