KARAWANG | ELANGMASNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang terus tancap gas memperkuat tata kelola pajak daerah. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame tahun 2026.
Kegiatan yang digelar secara daring selama dua hari ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi Pajak Air Tanah berlangsung pada Jumat (13/03), sedangkan Pajak Reklame pada Senin (16/03), dengan melibatkan pelaku usaha dan para wajib pajak di Karawang.
Dalam kegiatan ini, Bapenda memaparkan dua regulasi penting, yakni:
Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pajak Air Tanah
Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pajak Reklame
Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., menegaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Perda Pajak Daerah yang telah diperbarui, sekaligus hasil kajian bersama konsultan independen.
Penyesuaian Tarif Air Tanah Jadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam Perbup terbaru adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik. Sebelumnya, tarif ini belum diperbarui sejak tahun 2013.
“Kalau berdasarkan hasil kajian, seharusnya Harga Air Baku di Karawang bisa mencapai Rp4.159 per meter kubik,” jelas Ade.
Penyesuaian ini dilakukan agar sistem pajak lebih adil dan mengikuti perkembangan pemanfaatan sumber daya air.
Pajak Reklame Diperketat, Tak Boleh Semrawut!
Tak hanya itu, Pemkab Karawang juga memperbarui aturan pajak reklame secara menyeluruh. Nilai Sewa Reklame (NSR) kini menjadi dasar utama pengenaan pajak, baik untuk reklame mandiri maupun yang nilai kontraknya tidak jelas.
Pemkab juga mengingatkan keras agar pemasangan reklame:
Tidak mengganggu fasilitas umum
Memperhatikan estetika kota
Menjamin keamanan dan ketertiban
Sebelum memasang reklame, pelaku usaha wajib mengurus izin ke DPMPTSP dan membayar pajak ke Bapenda. Jika melanggar? Siap-siap ditertibkan oleh Satpol PP.
Antusias Peserta Tinggi
Sosialisasi ini mendapat respons positif. Peserta aktif bertanya, terutama terkait teknis pelaksanaan aturan baru. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap perubahan kebijakan pajak.
Pesan Tegas Bapenda
Di akhir kegiatan, Bapenda mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh dan aktif berkontribusi.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Ade.
Dengan regulasi baru ini, Pemkab Karawang berharap kesadaran pajak meningkat dan pembangunan daerah semakin optimal.( RED )











