Elang Mas News, Bangka Belitung – Pembangunan Gedung Food Court senilai Rp. 11.8 M terus menuai sorotan. Maklum, gedung yang diperuntukkan bagi pelaku UKM dan pusat kuliner ini tak putus dirundang masalah.
Mulai dari keterlambatan pengerjaan, penambahan anggaran hingga kualitas pekerjaan yang menuai sorotan.
Kini, berhembus kencang, kabar BPK RI Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp. 700 juta.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menenengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKM-PTK) Syamsudin, SE tidak membantahnya.
Ditemui head-lines news Syamsudin mengakui adanya temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI Bangka Belitung.
”Ada temuan BPK RI ratusan juta, tapi bukan Rp.700 juta,” ungkap Syamsudin (31/7).
Diketahui, Pembangunan gedung food Court pada Dinas KUKM-PTK yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjung pandan, Belitung dikerjakan oleh CV. Wahyu Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp10.7 M.
Kemudian anggaran bertambah Rp.1,1 M sehingga menjadi Rp. 11,8 M dari pagu anggaran Rp.12 M. Dana itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas KUKM-PTK, Syamsudin mengaku sudah dua kali menyurati pihak kontraktor agar menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Daerah. Namun, usaha Dinas KUKMPTK ini sia-sia.
“Pihak kontraktor belum menanggapi surat yang dikirim Dinas KUKMPTK. Dua kali disurati, tapi tidak ada tanggapan,” sesal Syamsudin.
Tidak lama berselang, pihak Dinas KUKMPTK berkirim surat lagi kepada pihak kontraktor. Surat yang ketiga adalah surat panggilan untuk hadir di Kantor Dinas KUKMPTK pada tanggal 1 Agustus 2024. ”surat yang ketiga, surat Panggilan,” kata Syamsudin.
Sementara itu, pihak perusahaan CV. Wahyu Lestari belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat WA yang dikirim head-linenews.com. Rabu, (31/07/2024) kepada pemilik Perusahaan M. Basir belum mendapat jawaban.
( Reporter Eko Wisanto )