SUBANG,LANGENSARI, elangmasnews.com – 22/12/2022, Di Desa Langensari,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang, terdapat Pekerjaan Normalisasi kalen atau saluran Koperasi Mina Langgeng Jaya yang dikerjakan secara Manual, dengan nilai anggaran sebesar Rp.130.100.000 ( Seratus Tiga Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Subang Tahun Angaran 2022 yang dilaksanakan oleh CV Natari Sakti dengan waktu Pelaksanaan 60 ( Enam Puluh ) hari Kalender.
Dalam Pelaksanaannya diduga ada kejanggalan,karena saat Awak Media Elang Mas News meninjau ke lokasi Pekerjaan,ternyata Pengangkatan Lumpur dari sungai tersebut baru dikerjakan selama 3 ( Tiga ) hari dan pekerjaannya hampir rampung,padahal saluran yang dikerjakan panjangnya 700 Meter,Kedalaman 70 Cm,Lebar saluran 120 Cm,dan pembangun Tembok Penahan Tanah ( TPT ) diduga hanya dikerjakan selama 1 ( satu ) Minggu .
Menurut Keterangan dari Salah satu Warga Desa Langensari yang disampaikan kepada awak Media,Pekerjaan Normalisasi dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) di subkontrakan kepada Pihak Ketiga yang menjadi Tokoh Masyarakat dan mantan Ketua KUD Mina Langgeng jaya Desa Langensari bernama Samsudin.
Pekerjaan Normalisasi yang panjangnya 700 M tersebut,oleh Samsudin di borongkan kepada pekerja sebesar Rp.300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per 100 Meter Persegi,sehingga diduga hanya menghabiskan Anggaran sebesar Rp.2.100.000 ( Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ), begitupun dengan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ukurannya tinggi 120 cm, lebar 30 cm, dan panjang 30 M Pengerjaannya tidak di kisdam terlebih dahulu,tapi dikerjakan di saat air sedang rob,sehingga ada kemungkinan Pondasi Tembok Penahan Tanah ( TPT ) akan mudah rapuh karena terkikis air.
Selian itu,terdapat pekerjaan normalisasi tambahan yang juga dikerjakan dengan cara borong,dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) terdapat tambahan ukuran,yang awalnya ketebalan 30 cm menjadi 40 Cm,karena ada Penambahan Ketebalan 10 cm dan tidak sesuai Bestek,karena jika berdasarkan besteck,kedalaman sungai yang harus di gali sedalam 70 cm, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang harus dibangun ukurannya tinggi pondasi 60 cm,lebar pondasi 60 cm,tinggi badan tembok 120 cm,tebal mengerucut sampai ketebalan atas 40 cm dan panjang 30 M.
Jika berdasarkan Bestek,seharusnya Tembok Penahan Tanah ( TPT ) yang dibangun dari mulai Pondasi dan badan tembok ketinggiannya harus mencapai 180 cm,lebar bawah 60 cm dan lebar atas mengerucut menjadi 40 cm.
Melihat hasil pekerjaan yang tidak sesuai Bestek,Awak media pun sempat menegur Samsudin dan Samsudin berjanji akan mengerjakan sesuai Bestek .
” Ini baru pekerjaan awal,nanti juga akan saya kerjakan sesuai Bestek, saya minta dukungannya karena ini untuk kepentingan para petani ” ucap Samsudin kepada awak media.
Sampai berita ini dimuat, pekerjaan Normalisasi dan TPT itu tidak ada perubahan .
Reporter : Agung Sugiarto ( Opa Agung )