Patut di Pertanyakan Kinerja Polisi : Laporan Customer Di Polsek Mandul Pengembang Perumahan Lapor Balik Kuasa Hukum Kwatir Penyidik Polres Gagal memahami Alat Bukti.

Spread the love

Bekasi13/9/25 Elang mas news ,Kinerja Polsek TarumaJaya Bekasi patut di pertanyakan terhadap LP/B/ 116/IV/2024/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA atas Laporan customer Dedi Surachman yang berdomisili Jln Muara Baru Rt.005/017 Penjaringan Jakarta Utara Kec. Penjaringan Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta .

Dedi Surachman (customer) di dampingi kuasa hukumnya Hasida,S.Lipung SH, mendatangi Polsek setempat melaporkan (Lidik) Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 14.00 Wib. Di Cluster Arana Blok BA1. 15 No 10 Harapan Indan Kal. Setia Asih Kec. Tarumajaya Kab Bekasi Telah diketahui terjadi tindak pidana diduga Pangeroyokan dengan kekerasan terhadap benda dan atau Pengrusakan dan atau Pencurian, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 dan atau 460 dan atau 362,namun laporan tersebut di sinyalir jalan di tempat alias mandul pasalnya hingga saat ini tidak ada pemberitahuan tentang perkembagan proses Lidik SP2HP dari pihak Polsek Tarumajaya Bekasi.

Atas permasalahan tersebut dengan tempat Kejadian perkara (TKP ) yang sama pihak pengembang Perumahan melalui legalnya ARIAN NATHAN PARHEHEON membuka laporan perkara terhadap Dedi Surachman (customer ) ke pihak Polres Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1294/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Tanggal 26 April 2024 a.n ARIAN NATHAN PARHEHEON.

Atas laporan tersebut Dedi Surachman di dampingi kuasa hukumnya Hasida,S.Lipung SH, memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Cikarang tanggal 28 April 2024 untuk di mulainnya Penyidikan (SDP) .
Usai memberikan keterangan kepada pihak penyidik Korban melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan pers kepada awak media bahwa kronologis perkara tersebut.berawal Dedi Surachman di telpon oleh David selaku pihak pengembang perumahan PT.Damai Putra Group,kamu di mana tanya David via telpon selulernya jawab Dedi saya ada di luar perjalanan pak.serentak telpon seluler David di matikan .

Selang beberapa jam kemudian istrinya Dedi telpon kenapa Pintu rumah gak bisa di buka jawab Dedi tunggu saya sampai rumah dulu,sesampainya ternyata rumah tersebut kunci pintuhnya sudah di bongkar lalu di ganti dengan kunci rumah yang baru.

Atas Peristiwa tersebut korban inisiatif telpon kuasa hukum untuk konsultasi dan respon kuasa hukum lalu memberikan saran ya,buka saja karena di dalam rumah masih ada barang-barang berharga termasuk benda pusaka lalu membuka paksa kunci rumah. jelas kuasa hukum Hasida S.Lipung SH , Jumaat 28 April 2024.

Masih dengan kuasa hukum nya bahwasanya di dalam ruangan penyidik tadi saya mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar menaikan status klien kami ketingkat Penyidikan. jawab penyidik yaitu 1 alat bukti pengerusakan kunci rumah 2.alat bukti buyback guarantee (jaminan membeli kembali)

Lanjutnya Kunci Rumah di rusak di jadikan alat bukti oleh penyidik ini dapat diduga penyidik gagal dalam memahami dua alat bukti dalam kasus tersebut, pertannyaan lebih lanjut yakni pintu rumah tersebut milik siapa ? Sampai saat ini Rumah tersebut jelas kepemilikan adalah hak milik klien kami dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :
1.Surat permohonan Akad kredit kepada PT Damai Putra group tgl 16 Juli 2019
2.surat penitipan sertifikat tgl 2 september 2019.
3.surat pemesanan.
4.surat perjanjian pengikatan pembelian rumah.
5.surat penyerahan pengambilan perlengkapan (penyerahan kunci) poinnya bahwa telah terimah kunci bangunan dan tanah adalah hak pembeli.

5.bukti Kuwitansi / transparan uang kepada rekening pengembang jadi sangat jelas,terang benerang bahwa rumah tersebut pemiliknya Dedi Surachman jadi alat bukti yang mana yang di pake oleh penyidik.
Kedua alat bukti buyback guarantee (jaminan membeli kembali) namun masih ada upaya klien kami terkait gagal bayar masih banyak dan ini murni wanprestasi masalah hukum perdata. Tegasnya

Lanjutnya Katakanlah di paksakan ada pengerusakan mengapa developer secara sepihak datang menganti kunci rumah tersebut di mana di dalamnya ada barang -barang berharga benda pusaka dan barang berharga lainnya,maka sangat logis Klein kami paksa membuka kunci rumah masuk untuk mengambilnya.terangnya.

Jadi pandangan hukum saya bahwa dua alat bukti untuk di jadikan dasar hukum untuk proses klien kami dari Sidik di tingkatkan ke penyidik sangat tidak tepat dan gugur dengan sendirinnya karena alat bukti yang di gunakan tidak sah yakni pengerusakan kunci sementara kepemilikan antara klien kami dan depelover belum ada putusan status yang jelas dan digunakan alat bukti berupa buyback justru sangat jelas kebenarannya karena buyback masuk dalam kategori wanprestasi artinya ranahnya hukum perdata bukan di paksakan ke hukum pidana.tegas Hasida kuasa hukum Dedif Surahcman

Untuk itu Jangan sampai kita gagal dalam memahami alat bukti 1dalam hal kasus tersebut dan juga jangan sampai ini menjadi yurisprudensi dalam masalah wanpresrasi dengan mengganti kunci rumah debitur oleh pihak developer menghilangkan hak-hak konsumen .tegas kuasa hukum Hasida sapaan akrabnya.

Lanjutnya Kasus tersebut sebaiknya dilakukan dengan menempuh jalur kekeluargaan Kedepankan Restorative Justice (RJ) agar dapat menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan secara bersama -sama akibat dari pelagaran atau permasalahan tersebut demi kepentingan masa depan bersama pula. Ajak kuasa hukum lugas.( Tim )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights