Karawang, Elangmasnews.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa untuk pemilu 2024.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD akan berlangsung enam hari mulai 14 -19 Januari 2023 mendatang.
Warga masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri ke langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Kutawaluya dengan membawa surat lamaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Kutawaluya, Khoerudin, pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Sebelumnya, ia menguraikan bahwa kebutuhan PKD di 12 desa di Kecamatan Kutawaluya adalah satu orang pada tiap desa.
“Bersamaan dengan tahap pendaftaran akan dilakukan juga penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon, dan pengumuman hasil administrasi akan dilakukan pada 28 Januari mendatang,” terang Khoer.
Pelaksanaan tes wawancara dilakukan pada 31 Januari – 2 Februari, dan pengumuman Panwaslu desa/kelurahan terpilih dilakukan pada 4 Februari.
Mengenai detail perkembangan informasi, ia mengimbau masyarakat bisa mengikuti akun sosial media Panwaslu Kecamatan Kutawaluya.
“Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Panwascam di Jalan raya Sampalan-Sindangsari,” ujar Khoer lebih lanjut.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
6. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan.
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Reporter : Fahmi