Setahun Sakur-Putri: Menakar Janji Garut Hebat di Tengah Jebakan Birokrasi dan Ketimpangan Struktural

Setahun Sakur-Putri: Menakar Janji Garut Hebat di Tengah Jebakan Birokrasi dan Ketimpangan Struktural
Spread the love

GARUT – Di atas kertas, hubungan antara Pendopo dan Jalan Patriot tampak mesra. Namun, setahun pasca-pelantikan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina, riak-riak ketidakpuasan mulai menyeruak dari balik tembok tebal birokrasi Kota Intan. Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) melontarkan kritik pedas: satu tahun pertama pasangan ini dianggap masih terjebak dalam seremoni administratif, sementara kualitas hidup rakyat jelata masih berada di titik nadir.

Legalitas yang Terbelah ,Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menyoroti adanya jurang antara diskursus hukum di tingkat kebijakan dengan implementasi di lapangan. Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hasim menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar memindahkan kewenangan, melainkan memindahkan kesejahteraan.

​”Secara literasi hukum, kebijakan publik di Garut setahun ini tampak gagap dalam menyelaraskan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Akibatnya, alokasi anggaran untuk pelayanan dasar seringkali kalah oleh beban belanja pegawai yang membengkak,” ujar Hasim.

Ia juga menyinggung PP No. 12 Tahun 2018, mendesak DPRD Garut untuk tidak sekadar menjadi ‘stempel’ eksekutif. Hasim mencatat bahwa sinkronisasi legislasi harusnya melahirkan Perda yang memiliki daya paksa terhadap peningkatan kualitas hidup, bukan sekadar regulasi normatif.

​Ironi Fasilitas Negara dan Daya Beli, Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyodorkan data yang lebih getir. Dalam pantauan GIPS, ketimpangan sosial di Garut justru mengalami pengerasan di sektor infrastruktur dan kesehatan. Menurutnya, UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan secara tegas mewajibkan negara menjamin kemantapan jalan sebagai urat nadi ekonomi.

“Kita bicara daya beli, tapi bagaimana rakyat bisa berdaya jika distribusi komoditas terhambat jalan rusak di Garut Selatan? Infrastruktur adalah fasilitas negara yang paling dasar untuk menjamin kualitas hidup. Jika ini diabaikan, maka pemerintah telah melakukan pengabaian secara sistematis terhadap hak ekonomi rakyat,” tegas Ade Sudrajat.

Baca Juga  Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Sutan: “APH Jangan Tutup Mata!”

​Di sektor kesehatan, GIPS menemukan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2018 masih jauh dari panggang api. Fasilitas kesehatan negara dianggap belum mampu menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan, yang pada gilirannya menggerus pendapatan rumah tangga hanya untuk biaya pengobatan dan transportasi medis.

​Daya Beli yang Tergerus ,​Analisis GIPS menunjukkan bahwa rendahnya daya beli masyarakat Garut setahun terakhir merupakan konsekuensi logis dari kebijakan yang tidak terintegrasi. “Daya beli tidak akan tumbuh dari bantuan sosial yang bersifat stimulan sementara. Ia tumbuh dari fasilitas negara yang prima—jalan yang bagus, layanan kesehatan murah, dan perizinan UMKM yang tidak berbelit sesuai semangat UU Cipta Kerja,” tambah Ade.

Menatap Tahun Kedua: Akselerasi atau Stagnasi?

​Evaluasi satu tahun Sakur-Putri menjadi ujian integritas bagi para pemangku kebijakan. GIPS menekankan bahwa sinkronisasi antara Bupati dan DPRD harus membuahkan hasil konkret pada indikator perubahan strategis: angka kemiskinan turun, indeks infrastruktur naik, dan akses kesehatan merata.

Masyarakat kini menunggu, apakah di tahun kedua nanti pemerintah kabupaten mampu keluar dari labirin birokrasi dan mulai menyentuh realitas sosial yang sesungguhnya, atau tetap nyaman di balik laporan-laporan kemajuan yang hanya indah di atas meja persidangan.( RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *