Jakarta-elangmasnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia,(21/1/2026).
Keputusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang terkait karya jurnalistik.
Pimpinan Umum Media Online elangmasnews.com, FAHMI ABDUL QODIR menyambut baik putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk keadilan hukum yang memperkuatperlindungan bagi insan pers dan menegaskan keberpihakan negara terhadap kebebasan pers.
Sepanjang sejarah pers, banyak wartawan mengalami tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam oleh kerja jurnalistik. Putusan MK ini menjadi angin segar dan wujud keadilan hukum bagi insan pers,” ujar Fahmi
Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) menegaskan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami sebagai instrumen konstitusional untuk melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Hal ini dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
Mahkamah menilai wartawan sering berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik
bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan substantif.
Fahmi menambahkan, putusan ini memberikan kepastian hukum penting bagi wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan hukum bagi wartawan memang tidak bersifat absolut, tetapi selama mereka bekerja secara sah, profesional, dan beretika, negara wajib menjamin tidak ada tindakan represif atau intimidasi,” jelasnya.
Lebih jauh,Fahmi memandang putusan MK ini sebagai kemenangan tidak hanya bagi wartawan, tetapi bagi seluruh bangsa Indonesia.
“Perlindungan terhadap pers berarti juga perlindungan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Fungsi wartawan adalah hak publik yang sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia,” pungkasnya. ( RED )











