Elangmasnews.com, Provinsi Gorontalo-Maraknya dugaan praktik tidak profesional oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan konsumen republik Indonesia ( LPK RI ) wilayah Boalemo Dan Pohuwato.
Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam membela konsumen yang merasa dirugikan, ditekan, bahkan diperlakukan tidak sesuai aturan hukum.
Penasehat, Ketua dan jajaran LPK RI di dua kabupaten ini menyampaikan bahwa setiap tindakan penagihan harus dilakukan secara humanis, sesuai prosedur, dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan paksa di luar ketentuan.
Dengan memberikan pendampingan hukum, advokasi, serta edukasi kepada masyarakat, LPK RI Boalemo Dan Pohuwato siap memastikan keadilan ditegakkan dan hak konsumen tetap terlindungi di tengah maraknya praktik debt collector yang diduga bertindak semena-mena.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPK RI hadir untuk memberikan pendampingan, advokasi, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berdaya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang barang dan jasa
Tidak hanya menerima pengaduan, LPK RI juga aktif membantu penyelesaian sengketa serta memperjuangkan keadilan bagi konsumen hingga tuntas.
Sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam transaksi barang dan jasa.












