KARAWANG, ELANGMASNEWS.COM – Kondisi infrastruktur jalan di Kutagandok, Dusun Junti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan perbaikan sementara, langkah tersebut dinilai jauh dari harapan masyarakat.
Ketua DPC LSM NKRI Kecamatan Kutawaluya, A Roy, menegaskan bahwa pembangunan jalan di wilayah Kutagandok/Junti seakan tidak pernah mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun, meskipun kepemimpinan di tingkat kecamatan maupun kabupaten telah beberapa kali berganti.
Menurutnya, meski alat berat sempat diterjunkan untuk menambal sejumlah lubang, fakta di lapangan masih menunjukkan banyak titik kerusakan yang terlewat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
“Penambalan jalan saya rasa kurang maksimal. Di fakta nyata masih banyak lubang yang belum tertutup. Seharusnya jalan penghubung antar-kecamatan dan jalur alternatif menuju pusat pemerintahan Karawang ini dibangun permanen (beton), bukan sekadar tambal sulam yang terus berulang setiap kali rusak,” ujar A Roy kepada awak media, Selasa (03/03/2026).
Selain jalur Junti, A Roy juga menyoroti kondisi jalan di wilayah Kutakarya arah Rengasdengklok, tepatnya di depan SMPN 1 Kutawaluya. Akses jalan yang sempit dinilai membahayakan keselamatan pelajar yang berjalan kaki saat berangkat dan pulang sekolah.
“Sangat memprihatinkan melihat anak-anak harus berjalan di bahu jalan yang sempit, sementara kendaraan besar berlalu-lalang. Ini risiko keselamatan yang nyata dan seharusnya menjadi prioritas dinas terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, A Roy meminta adanya transparansi anggaran daerah. Ia menyebut masyarakat telah mendengar rencana pembangunan permanen melalui dana APBD Karawang Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada Maret ini.
“Kami merasa seperti dianaktirikan, khususnya di Kecamatan Kutawaluya. Dari tahun ke tahun hanya janji dan tambal sulam. Saya harap Bupati dan Dinas PUPR tidak lagi membohongi warga. Jangan sampai pembangunan permanen ini hanya menjadi wacana yang kemudian hilang ditelan bumi,” tegasnya.
Sebagai wilayah strategis penopang mobilitas dan pergerakan ekonomi menuju pusat kota, Kecamatan Kutawaluya dinilai berhak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang layak dan aman. Ketimpangan kualitas jalan dibanding wilayah lain memicu kekecewaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas jalan yang aman dan memenuhi standar keselamatan.
Dengan ini, DPC LSM NKRI Kutawaluya mendesak agar perbaikan permanen jalan di wilayah Kutagandok dan sekitarnya dapat segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026, bukan sekadar menjadi janji tanpa kepastian. ( RED )











