Ketua DPC LSM Elang Mas Karawang Angkat Bicara: Parkir di RSUD Tidak Harus Gratis, Tapi Harus Terjangkau Rakyat Kecil

Ketua DPC LSM Elang Mas Karawang Angkat Bicara: Parkir di RSUD Tidak Harus Gratis, Tapi Harus Terjangkau Rakyat Kecil
Spread the love

KARAWANG | ELANGMASNEWS.COM –Senen 06 April 2026, Ketua DPC LSM Elang Mas Karawang FAHMI ABDUL QODIR angkat bicara terkait keluhan masyarakat mengenai mahalnya tarif parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menurutnya, tingginya tarif parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat sangat disayangkan, terlebih terjadi di lingkungan instansi pemerintah yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik.

“Walaupun RSUD berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, bukan berarti bisa menentukan tarif parkir secara semena-mena. Semua kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, RSUD harus berpegang pada prinsip kepentingan publik yang terjangkau. Artinya, tarif parkir harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Tidak semua masyarakat yang berobat ke RSUD itu berkantong tebal. Maka tarif parkir harus terjangkau dan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena lahan dan fasilitas tersebut disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan layanan parkir di RSUD bukan semata-mata untuk mencari keuntungan komersial.

Fahmi Abdul Qodir juga menambahkan pernyataan tegas:

“Parkir di RSUD tidak harus gratis, tapi jangan sampai mencekik rakyat kecil. Ini fasilitas publik, jadi orientasinya pelayanan, bukan semata-mata bisnis. Kalau tarifnya memberatkan, itu jelas bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” tegas Fahmi.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan parkir:

“Pemerintah daerah harus turun tangan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penetapan tarif parkir wajib berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Karawang agar tetap berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga  MALAM PUNCAK PASANGGIRI MOKA KARAWANG 2025: PUNCAK PESONA DAN BAKTI UNTUK NEGERI

Dengan demikian, ia berharap pemerintah daerah dan pihak RSUD dapat mengevaluasi kebijakan tarif parkir agar tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

(RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *