MOJOKERTO , ELANGMASNEWS .COM – Pernyataan Kapolres Mojokerto terkait legalitas media saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba menuai kritik keras dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ) Indonesia.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, secara tegas menyentil sikap Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata yang meminta legalitas media berupa verifikasi Dewan Pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum memberikan jawaban kepada wartawan.
Menurut Opan, sikap tersebut justru menunjukkan ketidaktahuan pejabat publik terhadap aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini mencuat ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan adanya aliran dana yang menyebabkan tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo dibebaskan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kapolres Mojokerto justru meminta dokumen legalitas perusahaan pers dan status UKW wartawan.
Dalam pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (9/3/2026), Kapolres menyatakan dirinya akan terlebih dahulu meminta wartawan mengirimkan dokumen perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers serta bukti UKW sebelum memberikan tanggapan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Opan. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak memberikan klarifikasi kepada media.
“Jangan jadikan UKW dan verifikasi media sebagai tameng untuk menghindari konfirmasi wartawan. Dalam UU Pers tidak ada kewajiban wartawan harus UKW ataupun medianya harus terverifikasi Dewan Pers untuk melakukan kerja jurnalistik,” tegas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Opan juga menyoroti dugaan tindakan Satnarkoba Polres Mojokerto dalam penanganan kasus narkoba tersebut. Ia menilai jika benar ada pelanggaran prosedur hukum, hal itu dapat mencoreng citra institusi kepolisian.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pejabat publik tidak seharusnya menghindari konfirmasi media dengan alasan administratif.
“Konfirmasi wartawan adalah bagian dari prinsip pemberitaan berimbang. Jika pejabat publik menolak menjawab dengan alasan UKW atau verifikasi media, itu berpotensi menjadi bentuk pembungkaman informasi,” ujarnya.
Opan menegaskan bahwa hubungan jurnalis dengan aparat penegak hukum bukanlah hubungan kemitraan formal, melainkan sinergi dalam menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.
“Undang-Undang Pers adalah lex specialis yang melindungi kerja jurnalistik. Karena itu, semua pejabat publik, termasuk aparat kepolisian, harus memahami UU Pers agar tidak terjadi pembatasan terhadap kebebasan pers,” pungkasnya.( RED )











