Elangmasnews.com,BATURAJA – Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar aksi damai menolak beroperasinya armada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, Selasa (12/8/2025).
Aksi berlangsung di halaman pintu gerbang Terminal Tipe A Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Sumatera Selatan. Kegiatan ini diinisiasi oleh berbagai pihak yang menilai keberadaan armada batu bara di jalur umum telah menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas.
Para peserta aksi membawa spanduk, poster, dan melakukan orasi untuk menyerukan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut. Mereka menyampaikan bahwa angkutan batu bara yang melintas di jalan umum telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Koordinator aksi menjelaskan bahwa tuntutan mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan bahwa angkutan batu bara seharusnya menggunakan jalur khusus atau kereta api sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018.
Dalam orasi, massa mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap armada yang masih membandel. Menurut mereka, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi keselamatan masyarakat.
Peserta aksi menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk menghambat perekonomian daerah, tetapi untuk melindungi warga dan menjaga kelestarian infrastruktur. “Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai aturan. Keselamatan masyarakat OKU yang diutamakan,” tegas salah seorang orator.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib. Tidak terjadi insiden berarti, dan massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan pemerintah daerah.
Melalui aksi damai ini, para peserta berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran penggunaan jalan umum oleh armada batu bara, sekaligus mempercepat pembangunan jalur khusus yang telah lama direncanakan.
Penulis: *( M. Tohir)*.