KARAWANG , ELANGMASNEWS.COM – Dugaan praktik korupsi di Kecamatan Banyusari kian mengemuka. Setelah dua kepala desa dari Desa Gembongan dan Desa Banyuasih dilaporkan ke Kejaksaan, kini sorotan mengarah ke tingkat kecamatan. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) mengendus adanya dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan oknum Camat Banyusari periode 2022–2025.
Temuan ini merupakan hasil analisis lanjutan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari dua desa yang lebih dulu dilaporkan. Dari hasil investigasi, tim PJN menemukan indikasi adanya biaya “siluman” serta administrasi fiktif yang diduga terjadi di tingkat kecamatan.
Lima Titik Rawan Dugaan Penyimpangan
Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menyebut pihaknya telah memetakan sedikitnya lima sektor rawan yang diduga menjadi celah penyalahgunaan wewenang, yakni:
Pembinaan dan Pengawasan Desa
Anggaran Internal (DPA Kecamatan)
Pelayanan Publik (PATEN)
Administrasi Pertanahan (PPAT Sementara)
Manajemen Kepegawaian
Kesaksian Eks Inspektorat: LPJ Diduga “Dipermainkan”
Dugaan ini diperkuat oleh keterangan seorang tokoh masyarakat yang merupakan pensiunan pejabat Inspektorat Kabupaten.
“Seringkali LPJ mengalami hambatan administratif jika tidak disertai ‘uang pelicin’. Ini bukan lagi rahasia. Jika terjadi di banyak desa, maka verifikasi bukan alat kontrol, melainkan alat negosiasi,” ungkapnya.
SPPD Fiktif Jadi Pintu Masuk
PJN menduga, praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif menjadi salah satu pintu masuk utama dalam mengurai dugaan korupsi di tingkat kecamatan.
“Kami menemukan anomali mencolok pada belanja rutin dan perjalanan dinas. Dugaan SPPD fiktif sangat kuat. Bahkan, verifikasi LPJ diduga dijadikan alat tekanan terhadap desa. Ini indikasi penyalahgunaan jabatan yang sistematis,” tegas Yudhy.
Desakan Keras LSM ELANG MAS
Ketua DPC LSM ELANG MAS Karawang, Fahmi Abdul Qodir, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini bukan lagi dugaan biasa, tapi sudah mengarah pada pola yang sistematis dan terstruktur. Jika benar ada praktik SPPD fiktif dan permainan dalam verifikasi LPJ, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum camat yang diduga terlibat,” tegas Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“LSM ELANG MAS tidak akan tinggal diam. Kami siap turun langsung mengawal dan membuka fakta-fakta di lapangan. Uang negara harus diselamatkan, dan siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Mengarah ke Laporan Kolektif 12 Desa
Saat ini, PJN tengah merampungkan berkas tambahan dari sekitar 10 desa lainnya di Kecamatan Banyusari. Jika seluruh data lengkap, kasus ini berpotensi berkembang menjadi laporan kolektif yang lebih besar.
Camat Bungkam
Upaya konfirmasi kepada oknum Camat Banyusari periode 2022–2025 telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru menambah spekulasi publik atas dugaan yang tengah berkembang.( RED )











