Karawang,elangmasnews.com – Di hari Jumat siang yang cerah tgl : 28-04-2023 siang pkl : 16:00 wib. Fathoni, SH. Dan rekan-rekan Aktivis Media mendatangi rumah korban pengeroyokan hingga berujung kematian yang bernama M Fajri usia 15 tahun yang beralamat di : Rawagabus utara Rt/Rw 04/01 Desa. Margasari Kec. Karawang Timur, Fathoni CS di sambut hangat oleh kedua orangtua dan keluarga Alm. M Fajri Korban Pengeroyokan berujung kematian.
Kepada Fathoni dan awak media yang hadir Orang tua Alm. Fajri menjelaskan kronologisnya : Pada malam sabtu jam 01:00 wib tgl : 15-04-2023 Korban sedang bakar-bakar bersama teman-temannya lalu mendapat WA dari para pemuda/remaja Kampung sebelah yaitu Kelurahan. Adiarsa Timur yaitu berupa tantangan perkelahian, korban bersama 6 rekan-rekannya datang ke lokasi yang telah di tentukan oleh para pelaku yaitu di Jl. Hadiningrat Kel. Adiarsa Timur di depan RM. sawaregna datang dengan tangan kosong ingin menanyakan maksud dari WA tersebut, ternyata korban dan beberapa teman-temannya kaget karena telah sambut oleh pelaku bersama 16 teman-temannya dengan membawa sajam dan benda tumpul.
Korban bersama teman-temannya mundur namun di kejar oleh pelaku dan teman-temannya, korban di pukul dari belakang pakai stek bisbol oleh salah satu pelaku penyerangan hingga korban tersungkur, maka korban menjadi sasaran empuk oleh para pelaku pengeroyokan baik menggunakan benda tumpul maupun Clurit hingga korban bercucuran darah dan di larikan ke RS. LIRA MEDIKA lalu di rujuk ke RSUD. Karawang, korban mendapatkan perawatan yang diharuskan untuk operasi namun di hari ke 6 korban menghembuskan nafas terakhir.
Yang menjadi kepedihan paling mendalam bagi kedua orangtua Korban yaitu Bp. Anam dan Ibu Nani adalah belum adanya penegakan hukum dari Polres Karawang di karenakan para pelaku masih menghirup udara segar, dari para pelaku belum satupun ada yang di tangkap dan di tahan, padahal ini sudah lebih dari 10 hari sejak kejadian pengeroyokan. Kedua Orangtua Korban didampingi keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke Polres, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Polres. Karawang .
Yang lebih menyedihkan lagi Kepala Desa. Margasari dan Pemdes, Babinsa/Binmas bahkan belum pernah ke rumah Korban untuk mengucapkan kata belasungkawa, dimanakah rasa empatinya se orang Kepala Desa kepada warganya yang menjadi korban Pengeroyokan berujung kematian.
Kedua orang tua korban meminta bantuan kepada Fathoni, SH. Dan rekan-rekannya untuk membantu mengawal kasus ini, Fathoni menjawab siap mengawal kasus ini karena unsur tindak pidana jelas yaitu : Pasal 170 KUHP yang berbunyi . menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
Untuk mengenai Kepala Desa. Margasari, Babinsa, Binmas yang enggan untuk mengucapkan kata belasungkawa kepada kedua orangtua Alm. M Fajri maka Fathoni menyarankan untuk tenang dan tabah. Fathoni meminta kepada rekan-rekan Aktivis Media se Kab. Karawang untuk bersama-sama mengawal Kasus ini hingga tegaknya supremasi Hukum. Untuk Bupati/Wakil Bupati Karawang, Kapolres. Karawang, Dandim 06/04 Karawang, Camat. Karawang Timur, Kapolsek Karawang Kota, Danramil Karawang Kota mohon memberikan untuk memberikan semangat dan ucapan Belasungkawa kepada kedua orangtua Korban pengeroyokan hingga berujung kematian yaitu Alm. M Fajri…: (Red).