OKNUM PENGACARA ABL SH AKAN DIJEMPUT PAKSA POLSEK KRAMAT JATI.

Spread the love

Jakarta, Rabu 28/8/2024 ELANG MAS NEWS – Kompol Tuti Amin Aini menyampaikan kepada awak Media Kami Akan Jemput Paksa , Nasib Oknum Pengacara ABL,SH,

Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, institusi Kepolisian hukum harus dijadikan panglima, tegak lurus jangan tumpul keatas tajam kebawah, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, tegakkan supremasi hukum dan hadirkan rasa keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat tanpa pandang bulu termasuk dugaan tindakan pidana yang di lakukan oleh oknum Pengecara saat ini nasibnya di ujung tanduk karena pasalnya sudah P21.

Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR:”Anggota Kami Buta Cacat Permanen! Polisi Harus Usut Tuntas,Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektualnya!”
Tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR,di jln Mayjen Sutoyo No. 22 RT 009 RW007 Kel Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur di serobot.
Sejak awal tahun 2016, para Anggota Lembaga PELOPOR bekerja keras bergotong royong menggarap tanah tersebut ” kami telah merawat, menduduki/penguasaan fisik secara sporadik, penggunaan/pemanfaatan pengelolaan lahan tanah garapan tersebut.

Berbagai fasiltas yang di miliki Pelopor di lokasi tersebut di robohkan, dihancurkan sungguh tindakan di luar prikemanusian “adapun fasilitas yang Kami miliki antara lain: fasilitas, membangun kantor jalan dan jembatan, membuat pintu gerbang akses keluar masuk lokasi, kami membersihkan sampah, membabat rumput dibantu oleh Petugas Kelurahan Cawang, mengadakan fasilitas penambahan Kabel Listrik PT. PLN (Persero) pemasangan Meteran Rekening Listrik PT. PLN (Persero) Nomor – ID : 547104566979, mengadakan sumur air bor tanah, memasang mesin air pompa sumur bor, mendirikan bangunan Posko Anggota.

Lembaga PELOPOR dan telah memasang plan nama Lembaga PELOPOR semuannya dibumi hanguskan ,kejam .Ungkap Sekjen Wawan Irwanto, SE. SH ,Kesal dihadapan awak media di jakarta timur. Rabu, (28/8/2024).
Ditempat yang sama Ketua KorNas Lembaga PELOPOR Bidang OKK – Organisasi, Kaderisasi, & Keanggotaan. Demius Marian ” rekan-rekan Tim Satuan Kerja PAMSUS33 Tanah Air dan Tim Advokat Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air melakukan gelar Konfrensi Pers “mendesak Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Penyidik Unit Resmob Sat.Reskrimum Polrestro Jakarta Timur dan Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrimum Polrestro Bekasi Kota, agar bertindak secara professional, prosedural dan transparan tangkap dan tahan pelaku tindakan pidana kasus tersebut.
ditambahnya lagi hukum terkesan mandul pasalnyal sudah 2 (dua) tahun lebih hingga hari ini terkesan jalan ditempat.

Yorimton korban pemukulan Anggota Lembaga Pelopor yang didampingi para kuasa hukumnya Eddi Ratno, SH, MH. Amar Ali, SH. Zulkifli,SH..Heru Erlangga, SH.mengawal ketat Kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan dengan Laporan Polisi (LP) di Polsek Kramat Jati No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ tertanggal 13 juli 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. Jo Pasal 351 KUHP pidana yang mana korban telah mengatongi visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Pelaku Pengacara dan kawan kawan tersebut tidak hanya melakukan kekerasan fisik dan dan fasilitas setempat dugaan tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu guna penyerobotan tanah garapan lokasi binaan Lembaga PELOPOR .

Permasalahan tersebut, kami telah layangkan Surat Somasi /Teguran Peringatan Pertama ,kedua dan ketiga namun tidak ada jawaban somasi tersebut.AmarAli,SH.
Tambahnya lagi tersangkah selain terlibat kasus penyerobotan lahan binaan.

Lembaga Pelopor juga melakukan tindak pidana penganiayaan oleh tersangkah di wilayah Bekasi Jawa barat dengan LP POLRESTRO Bekasi Kota Nomor: LP / B / 642 / III / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 1 Maret 2023.

Bahwa segerombolan preman tindak pidana kekerasan penganiayaan berat terhadap Korban Yoseph R. Kotan hingga mengalami penglihatan mata buta cacat permanen TKP Jalan Raya Jatiwaringin Pondok Gede.Rabu tanggal 25 Februari 2023.terangnya.

Insya Allah kami amanah, hari ini sudah P-21 dan sudah di panggilan ke- 2 untuk terlapor,jika diabaikan kami akan jemput paksa.” tegas Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Amin Aini.
“Saya berharap teman – teman dari Lembaga PELOPOR tetap menjaga suasana damai di TKP dan kita selesaikan dengan musyawarah sesuai dengan proses hukum yang tentunya bisa dimediasi dengan pihak terkait.” pungkas Kompol Tuti. ( Tim).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights