Oknum Mandor Pertamanan DLHK Tugu Bojong Rengasdengklok Terancam Pidana Penjara Telah Merobek Bendera Merah Putih

Spread the love

KARAWANG,ElangMasNews.Com – Merusak Bendera Merah Putih baik dengan cara membakar, merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana. Ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja merusak Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang terbukti dengan sengaja merusak Bendera Merah Putih otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Oleh karena itu Oknum Mandor Tersebut Harus Di Proses Hukum,,,Agar menjadi Efek jera bagi yang Lain,Untuk tidak melakukan hal tersebut lagi. ( RED )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights