oknum kepala Desa dan sekertaris desa (SEKDES) desa Balonggandu mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 (KIP) dan terkesan alergi terhadap wartawan

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com – Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat dimana kita mengetahui sebagai Pejabat Publik baik tingkat kepala desa dan perangkat desa wajib melayani masyarakat maupun Media atau Wartawan sebagai Sosial Kontrol mengawasi kinerja serta Anggaran yang telah di kucurkan oleh Negara, dan semua elemen pun seperti, masyarakat, LSM terutama insan PERS atau media harus tau realisasi anggaran tersebut, seperti yang tercantum di

UU NO 14 TAHUN 2008 tentang, KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK(KIP), sayangnya Undang undang tersebut tidak di fahami oleh oknum kepala desa balonggandu, terutama sekdes balonggandu, yang terkesan alergi terhadap wartawan, bahkan sikap nya sangat angkuh ketika kedatangan wartawan yang sedang menjalankan tugas dan fungsi nya dalam hal kontrol sosial.

Pasalnya, setiap wartawan dari berbagai Media yang datang ke Kantor Desa balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang rekan media datang dalam hal kontrol sosial dan mencari informasi terkait anggaran yang di terima pemdes balonggandu, sesuai dengan UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS,
Namun sangat di sesal kan oknum kepala desa dan sekdes selalu menghindar, terkesan cuek dengan tugas media apalagi sekdes nya terkesan angkuh. padahal jabatan itu hanya sementara karena mereka dari masyarakat, oleh masyarakat untuk masyarakat, dan akan kembali menjadi masyarakat, di kala mana jabatan nya sudah habis.

kami memohon kepada dinas terkait terutama DPMD, untuk memberi arahan kepada kepala desa dan sekdes, desa balonggandu Kecamatan Jatisari kabupaten Karawang, supaya insan PERS dari berbagai media, tidak terhambat tugas nya untuk mencari informasi, untuk bahan pemberitaan.

(Team)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights