KARAWANG,elangmasnews.com –Posisi Abifa Arif D’Atoem sebagai HRGA Assistant Manager PT. Jawa Satu Power yang notabennya adalah anak dari Direktur utama PT.Jawa Satu Power perlu dipertanyakan, Nepotisme atau Profesionalisme ?
Seperti yang kita ketahui bahwa nepotisme adalah praktik yang dilarang dan melanggar hukum. Hukum mengenai praktik nepotisme sendiri telah diatur dalam UUD RI UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penyelenggara negara siapa saja mereka ? Mereka pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ termasuk Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN.
Ingat, sanksi pidana menunggu anda, sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang terbukti sah secara hukum, melakukan kolusi dan nepotisme maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ucap H. Nanang Komarudin, SH,.MH,.C.MSP
Dengan adanya nepotisme ditubuh perusahaan yang mendapat permodalan dari Negara melalui BUMN itu mengkhianati publik karena BUMN sejatinya mesin ekonomi untuk kemaslahatan publik.
H. Nanang Komarudin, SH,.MH,.C.MSP
Ketua LBH Maskar Indonesia mengatakan Kami akan tindaklanjuti masalah ini dengan melaporkannya melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) kementrian BUMN.
Masih banyak permasalahan lainnya di PT. Jawa Satu Power, dari mulai pembebasan lahan, pengadaan barang dan jasa, sampai ke perekrutan tenaga kerja semua diindikasikan bermasalah.
pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTGU) Jawa-1 molor. Seharusnya, proyek PLTGU terbesar di Asia Tenggara ini beroperasi pada 2021 tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan secepatnya beroperasi.
Ada benarnya apa yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pun mempertanyakan persoalan yang membuat PLTGU Jawa-1 tak kunjung menyala. Berdasarkan sejumlah informasi yang kami terima, ada beberapa sebab mulai dari teknologi turbin yang belum proven atau terbukti andal beroperasi hingga pemasangan pipa penyalur gas yang tak sesuai prosedur.
Ini permasalahan serius, jangan karena ulah oknum di PT. Jawa Satu Power terus masyarakat sekitar jadi kena dampak dan imbasnya, apalagi jarak lingkungan hunian masyarakat dengan obyek PLTGU sama sekali tidak ada jarak, itu melanggar hukum dan sangat berbahaya.Ungkapnya,Senen (10/07/2023).
(RED)