Menerima Upah Dibawah UMP, Pekerja PT. BDRI Anak Perusahaan PT. SMBR Menuntut Keadilan dan Perlindungan Ke DPRD OKU

Spread the love

Baturaja, elangmasnews.com – Sumatera Selatan – Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung pertemuan untuk mediasi permasalahan antara pekerja dengan PT. Baturaja Daya Insani (PT. BRDI) anak Perusahaan PT. Semen Baturaja di Kabupaten OKU Provinsi Sumsel. Selasa (09/05/2023).

Pertemuan mediasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi Patra SP. MSi.,didampingi oleh anggotanya : Naproni ST. SKom., Ir.Saifuddin AB, Yopy Saharudin SSos., dihadiri juga oleh Plt.Kadisnaker OKU Helmy Purnomo, SE., beserta Staf, Manager dan Staf PT. BRDI dan 91 orang pekerja PT. BRDI.

Setelah pertemuan dibuka dan dimulai oleh Ketua Komisi I DPRD OKU, dilakukan tanya jawab yang berlangsung panas dikarenakan Direktur PT. BRDI tidak hadir dengan alasan cuti kerja mulai dari tanggal 08 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 (red. keterangan dari perwakilan PT. BRDI yang hadir).

Tampak kekecewaan dari anggota DPRD OKU yang pada undangan resminya pihak DPRD OKU mengundang Direktur PT. BRDI untuk dimintai klarifikasinya tentang permasalahan pengaduan para pekerjanya.

Pada kesempatan ini Yopi selaku anggota komisi I, mencecar perwakilan PT. BRDI dengan pertanyaan yang dilontarkan berdasarkan surat pernyataan dan surat perihal permintaan pekerja, mendapatkan pertanyaan tersebut pihak PT. BRDI terlihat belum bisa memberikan jawaban pasti dan tidak bisa memutuskan kebijakan yang harus diambil dikarenakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan PT. BRDI.

Sementara itu Kadisnaker OKU memberikan pernyataan dan menpertanyakan legalitas PT. BRDI, “Kami tidak pernah atau didatangi oleh pihak PT. BRDI untuk melaporkan keberadaannya di Kabupaten OKU dan mereka tidak pernah mendaftarkan perusahaannya baik secara online maupun offline ke Disnaker OKU.

Lanjut Kadisnaker OKU ;”Jadi kami tidak tahu ada PT. BRDI ini di Kabupaten OKU, bergerak dibidang usaha apa di PT. Semen Baturaja kami juga tidak tahu”.

Naproni dan Yopi selaku anggota DPRD OKU dan Kadisnaker OKU juga sangat terkejut dan merasa heran atas perlakuan PT. BRDI terhadap pekerjanya karena dianggap tidak transparan apalagi kontrak kerja pekerja tidak ada, upah yang diterima pekerja sangat tidak manusiawi dan tidak layak, pekerja hanya menerima upah Rp. 1.090.609., dan diduga PT. BRDI ini terindikasi melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan ini kami baca dari surat pernyataan sikap pekerja (foto surat pernyataan sikap terlampir. Red).

Para pekerja yang hadir secara kompak meminta pihak PT. BRDI untuk memenuhi permintaan yang mereka ajukan terutama upah yang diterima harus sesuai dengan peraturan Pemerintah yaitu upah UMR.

Menanggapi permintaan pekerja tersebut anggota DPRD OKU dan Kadisnaker OKU meminta ke PT. BRDI untuk taat aturan Pemerintah RI dan Undang-undang Ketenagakerjaan, jika masih dilanggar maka pihak DPRD OKU dan Disnaker OKU siap mengawal dan membantu pekerja untuk menuntut hak-haknya. Jika PT. BRDI masih membandel maka akan diambil langkah secara jalur hukum dan akan memanggil pihak PT. Semen Baturaja untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Anggota Komisi I DPRD OKU dan Kadisnaker OKU juga menegur dan mengingatkan PT. BRDI, “Setelah kita selesai rapat dan keluar dari ruang rapat ini, kami minta tidak ada tindakan sepihak PT. BRDI untuk memberhentikan atau mengintimidasi satu orangpun dari 91 pekerja yang sudah meminta bantuan serta perlindungan ke DPRD OKU dan Disnaker OKU”.

Dikarenakan perwakilan pihak PT. BRDI tidak bisa memutuskan permasalahan ini, maka dengan sepakat anggota Komisi I DPRD OKU meminta Kadisnaker OKU untuk melanjutkan mediasi ini hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di kantor Disnaker OKU dengan menghadirkan pihak PT. BRDI dan pekerjanya serta meminta pihak PT. BRDI sudah ada keputusan untuk menyelesaikan permasalahan yang dituntut oleh pekerjanya.

Diakhir pertemuan mediasi ini secara kompak seluruh pekerja menyatakan sikap, “Jika besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pada pertemuan mediasi di kantor Disnaker OKU, pihak PT. BRDI tidak bisa memenuhi tuntutan pekerja, maka pekerja akan melaksanakan mogok kerja pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023”.

(Jimy dan Anca ).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights