Jakarta Elang Mas News – Jumat 28 juni 2024 di pengadilan Jakarta Pusat No.24Jl Bungur Besar Raya Gunung Sahari Selatan KC Kemayoran berlangsung sidang mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sidang tersebut mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak terima dirinya di tuntut 12 tahun penjara oleh jaksa atas perkara gratifikasi dan di duga melakukan pemerasan terhadap pegawai yang ada di kementerian pertanian (Kementan)di mana beliau membantah bahwa tugas dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan diri sendiri.
Merespon tuntutan tersebut mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kepada awak media ” Saya di tuntut penjara 12 Tahun itu langkah extraordinary (luar biasa) itu bukan untuk kepentingan diri saya sendiri, tuturnya.
Di dalam persidangan tersebut Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono ,menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Adapun saksi yang di hadirkan di antaranya Andi Nur Alamsyah ( Dirjen perkebunan) , Dedi Nursyamsi ( Kaban PPSDMP), Siti Munifah(Seskaban PPSDMP),RR Nina Murdiana (Ketua kelompok subtansi keuangan dan barang milik Negara BPPSDMP),Sugiarti (Kabag keuangan badan ketahanan pangan),Lucy Anggraini (Fungsional perencanaan Mudah pada Badan Karantina) serta Wisnu Haryana ( Sekertaris Badan Karantina).
Menurut Syahrul tugas Kementerian Pertanian pada saat pandemi Covid-19 merupakan garda terdepan untuk penanggulangan , belum masalah Elnino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berdampak pada hewan dan semuanya itu adalah masalah yang yang serius hanya saja Jaksa tidak pernah mempertimbangkannya,tuntutan 12 tahun itu sangat berat tanpa mempertimbangkan situasi yang kami alami di mana situasi saat itu Negara Republik Indonesia dalam keadaan masalah serius.
Daeng Jamal sebagai sahabat, saudara bahkan menganggapnya kakak yang selalu mengawal Syahrul Yasin Limpo dalam setiap persidangan kepada awak media ” Nanti ada pembelaan dari pengacara dengan bukti yang di siapkan agar tuntutannya bisa di ringankan dengan pertimbangan, sudah lanjut usia , prestasi yang selama ini beliau sumbangkan kepada Negara mudah – mudahan hal tersebut bisa mengetuk hati para hakim dalam mengambil keputusan dan sekali lagi kami berharap agar beliau bisa di hukum dengan tuntutan yang ringan.( Yani Handayani)