Mantan Kades Rawameneng Tidak penuhi Undangan Tipikor Polres Subang

Spread the love

Subang,Rawameneng,elangmasnews.com – 02/03/2023,Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Subang tengah memproses Laporan atau Pengaduan DPP LSM ELANG MAS yang melapaorkan atau mengadukan Mantan Kepala Desa Rawameneng bersama Panitia Program Pembuatan Sertifikat LINTOR UMKM di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Karena,seperti beberapa kali diberitakan pada Media Online,menurut Ketua Umum dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat,( DPP LSM ELANG MAS ) Kades dan Panitianya,diduga telah melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) kepada para Penerima Manfaat Program Pembuatan Sertifikat LINTOR UMKM tahun 2021 di Desa Rawameneng sebesar Rp 670.000 hingga Rp.700.000 perbidang.

Usai memintai Keterangan kepada Para penerima manfaat ( KPM ) di mapolsek Blanakan,Penyidik Polres Subang Pada Senin ( 27/02/2023 ) mengundang Mantan Kepala Desa Rawameneng untuk dimintai keterangan,namun Siti Maslihah tidak datang memenuhi Undangan penyidik dengan alasan Keluarganya sakit.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah Kepada Awak Media setelah dirinya menerima informasi dari salah satu penyidik Polres Subang.

” Saya mendapatkan informasi dari Penyidik Tipikor Polres Subang yang sedang menangani laporan atau Pengaduan kami,bahwa Mantan Kepala Desa Rawameneng ibu Siti Maslihah tidak datang memenuhi Undangan penyidik karena Keluarganya sedang sakit ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Masih menurut Sunarto Amrullah,selain mengudang Mantan Kades Rawameneng,Penyidik juga akan mengundang Kepala Inspektorat Daerah ( IRDA ) Kabupaten Subang untuk dimintai Klarifikasi,karena pernah menyampaikan hasil Audit Investigasi kepada Penyidik,dan telah ditemukan adanya kerugian Negara sekitar seratus juta lebih

Bahkan,lanjut Sunarto Amrullah,saat itu sekitar bulan November 2022 Penyidik Tipikor Polres Subang sempat memberikan waktu kepada Kades Rawameneng agar mengembalikan uang hasil pungutannya dalam waktu 60 ( enam puluh ) hari,akan tetapi sampai hari ini uang itu tidak pernah dikembalikan.

” IRDA sudah menyampaikan hasil Audit Investigasinya kepada Penyidik Tipikor,Penyidik pun sudah memberikan waktu selama enam puluh hari agar dikembalikan,tapi uang itu tidak pernah dikembalikan,jadi kasus ini harus berlanjut ke persidangan dan Kades Rawameneng bersama Panitia layak ditetapkan sebagai tersangka ” Pungkas Sunarto Amrullah

Wartawan : Agung Sugiarto


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights